Jaguarinfo.id, Boltim – Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Boltim membawa kegembiraan bagi warga. Namun, penertiban aktivitas WPR Bolaang Mongondow Timur tanpa kepastian regulasi dan izin justru mengancam sumber penghidupan masyarakat.
Dampak Penertiban Tanpa Solusi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Boltim
Aktivis Sulawesi Utara Yudi Batalipu menilai penertiban tanpa kepastian titik WPR dan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi memicu persoalan sosial.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa dampaknya bisa meluas, mengurangi pendapatan keluarga, serta menambah pengangguran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran menambah, daya beli masyarakat menurun, dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat,” ujar Yudi Batalipu.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten harus menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar menyerahkan penegakan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Desakan APRI Terkait Kejelasan WPR Boltim
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang, turut mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar segera memperjelas peta kawasan dan regulasi. Sebab, masyarakat siap mematuhi aturan asalkan pemerintah menyediakan kepastian ruang legal.
“Masyarakat pasti akan patuh, tapi pertanyaannya sederhana, jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut,” tegas Hendra Abarang.
Negara wajib menyediakan kepastian hukum agar penambang bisa bekerja secara legal dan aman tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

















