Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meringkus Satriadi Mokodongan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow pada 03/10/26.
Selain itu, petugas menangkap Satriadi Mokodongan setelah melakukan pengintaian intensif selama tiga minggu di Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebelumnya menetapkan terpidana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 pada 22/02/22. Oleh karena itu, petugas bergerak cepat untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15/12/21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Pelarian Satriadi Mokodongan Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sulut
Kasi Penkum Kejati Sulut Irvan Bilaleya menjelaskan proses panjang pengintaian pelarian terpidana sebelum petugas melakukan tindakan tegas.
“Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 (tiga) minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” kata Irvan Bilaleya, S.H.
Selanjutnya, petugas membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Irvan Bilaleya, S.H.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan demi memastikan seluruh putusan pengadilan tereksekusi tuntas.

















