Tim Tabur Kejati Sulut Ringkus Buronan Kekerasan Seksual Satriadi Mokodongan di Bolaang Mongondow

- Aldy Pascoal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buron Kejati Sulut saat mengamankan terpidana Satriadi Mokodongan.

Tim Tangkap Buron Kejati Sulut saat mengamankan terpidana Satriadi Mokodongan.

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meringkus Satriadi Mokodongan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow pada 03/10/26.

Selain itu, petugas menangkap Satriadi Mokodongan setelah melakukan pengintaian intensif selama tiga minggu di Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

​Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebelumnya menetapkan terpidana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 pada 22/02/22. Oleh karena itu, petugas bergerak cepat untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15/12/21.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

​Pelarian Satriadi Mokodongan Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sulut

​Kasi Penkum Kejati Sulut Irvan Bilaleya menjelaskan proses panjang pengintaian pelarian terpidana sebelum petugas melakukan tindakan tegas.

​“Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 (tiga) minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” kata Irvan Bilaleya, S.H.

Baca Juga :  BI Sulut Patok Target Urban Digifest 2026 Tembus Rp6 Miliar

​Selanjutnya, petugas membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

​“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Irvan Bilaleya, S.H.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan demi memastikan seluruh putusan pengadilan tereksekusi tuntas.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta
Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika
Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:03 WITA

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Berita Terbaru

Pebalap binaan PT Astra Honda Motor, Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, saat berlaga di Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

INTERNASIONAL

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:54 WITA