Jaguarinfo.id, Manado – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Margaretha Makalew.
Usai sidang, pelapor sekaligus korban, Rudi Gunawan, menyampaikan harapannya agar terdakwa dapat bersikap jujur atas perkara yang sedang bergulir.
“Baiknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui apa yang ia perbuat, bukan justru berbalik memframing saya. Karena saya ini korban, bukan terdakwa,” ujar Rudi usai persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudi mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan tanpa niat membalas siapa pun. Ia berharap persidangan berjalan transparan hingga fakta hukum terungkap sepenuhnya.
“Mudah-mudahan kejujuran akan terungkap. Tuhan itu Mahakuasa,” katanya.
Rudi juga meminta majelis hakim untuk mengambil keputusan secara profesional dan seadil-adilnya bagi pihak yang menjadi korban.
“Harapan kami majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya buat keluarga kami sebagai korban dari perbuatan oknum-oknum tertentu di belakang semua ini,” ucapnya.

Meski berada di posisi korban, Rudi mengaku turut prihatin atas kondisi terdakwa yang disebutnya mulai tersudut oleh proses hukum.
“Saya juga kasihan melihat terdakwa sudah tersudut seperti ini. Mudah-mudahan mereka sadar,” tutupnya.

















