BREAKING NEWS! Kejari Sitaro Tahan Oknum PPK Dinas Pendidikan Daerah Sulut IKM Terkait Korupsi Ruang Kelas SMAN 1 Siau Timur

- Aldy Pascoal

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IKM (tengah) tampak keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Jumat (27/2/2026). Foto Istimewa

Tersangka IKM (tengah) tampak keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Jumat (27/2/2026). Foto Istimewa

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menahan tersangka berinisial IKM pada Jumat (27/2/2026). Penahanan ini menyusul penetapan IKM sebagai tersangka kasus korupsi Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur tahun anggaran 2022. Penyidik menduga IKM menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​Pihak kejaksaan menemukan fakta bahwa tersangka mengelola sendiri proyek tersebut secara ilegal. Seharusnya, CV Ibrian Jaya Pratama selaku pemenang kontrak yang mengerjakan pembangunan itu. Namun, IKM justru mengambil alih pekerjaan dan melaksanakannya secara asal-asalan tanpa mengikuti spesifikasi kontrak yang telah mereka sepakati.

​Akibatnya, proyek senilai Rp489.999.705 tersebut kini dalam kondisi mangkrak. Bangunan kelas tidak dapat berfungsi sehingga merugikan para siswa. Selain itu, IKM tetap mencairkan pembayaran meskipun prestasi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan laporan kemajuan fisik.

​Berdasarkan hasil audit sementara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp346.972.764. Angka ini mencakup hampir 70 persen dari total nilai kontrak pembangunan tersebut. Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

​Saat ini, IKM menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Manado. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan bukti-bukti yang telah tim penyidik kumpulkan sejak September 2025 lalu.

Baca Juga :  Sasana WBC Apresiasi Gelaran Boxing On The Street 2026 di Manado
​Komitmen Kejari Sitaro Berantas Korupsi Proyek Kelas Baru

​Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani perkara ini. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah pusat dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang bersih.

​”Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” ujar Anang Suhartono.

​Anang juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis memantau setiap proyek pembangunan di daerah. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk memastikan dana negara memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta
Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Plt Kajati Sulut Feri Tas Hadiri Rakor Pengawasan Peran Gubernur Bersama Komisi II DPR RI
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:03 WITA

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:25 WITA

BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan

Berita Terbaru

Pebalap binaan PT Astra Honda Motor, Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, saat berlaga di Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

INTERNASIONAL

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:54 WITA