Kasus Penyerobotan Tanah, Margaretha Makalew Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara penyerobotan tanah yang bersertifikat hak milik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/12/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Yance Pattiran menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Makalew dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Yance saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penyerobotan dengan menggunakan dokumen palsu dan berdampak hukum bagi sejumlah pihak. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan,

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak mengakui kesalahannya serta berbelit belit selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, YLBHI Nilai Fondasi Penegakan Hukum Masih Bermasalah

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan sikap.

“Terdakwa dan penasihat hukum punya waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding,” kata hakim Yance.

Sementara itu, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif
Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Waspada Oli Palsu, AHM Oil Hadirkan 3 Langkah Mudah Cek Keaslian

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:44 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:25 WITA

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:13 WITA

DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:06 WITA

Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut

Berita Terbaru