Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Hanya Divonis Ringan, Warga Pertanyakan Lembaga Peradilan

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Vonis ringan dalam rangkaian perkara korupsi hibah GMIM kembali memantik tanda tanya dari masyarakat Sulawesi Utara. Pada 10 Desember 2025, terdakwa Jeffry Korengkeng dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, meski jaksa mendakwakan perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.

Dalam berkas perkara yang sama, terdakwa Hein Arina hanya divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan terdakwa lain karena pertimbangan tertentu yang meringankan.

Sementara itu, terdakwa Freddy Kaligis divonis 1 tahun 4 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 34 juta, setelah terbukti menerima dana dari hibah GMIM dan insentif daerah.

Putusan-putusan tersebut muncul di tengah gencarnya aparat penegak hukum (APH) melaporkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025—mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, eksekusi, hingga pengembalian aset negara. Namun di sisi lain, masyarakat justru mempertanyakan apakah vonis tersebut cukup memberi efek jera.

“Kerugian negara itu besar, tapi hukumannya seperti tidak sebanding. Kami sebagai warga jadi bingung, apakah korupsi memang dianggap pelanggaran ringan?” ujar Micney Ransun, warga Manado, saat ditemui media

Baca Juga :  PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Direksi Turun Langsung ke Lokasi

Senada dengan itu, warga lainnya, Deasy Amalia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap citra lembaga peradilan.

“Kalau yang merugikan negara miliaran saja bisa dapat hukuman satu tahun, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan? Seharusnya putusan memberi contoh yang tegas.”

Sejumlah masyarakat di “Bumi Nyiur Melambai” menilai bahwa meskipun penegakan hukum telah berjalan—penetapan tersangka, penyidikan, dan proses pengembalian kerugian negara—vonis ringan tetap menimbulkan persepsi bahwa keadilan masih belum sepenuhnya tegak.

Mereka mengaku khawatir bahwa hukuman yang terlalu ringan tidak akan cukup untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

Berita Terbaru