Jaguarinfo.id, Manado – Vonis ringan dalam rangkaian perkara korupsi hibah GMIM kembali memantik tanda tanya dari masyarakat Sulawesi Utara. Pada 10 Desember 2025, terdakwa Jeffry Korengkeng dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, meski jaksa mendakwakan perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.
Dalam berkas perkara yang sama, terdakwa Hein Arina hanya divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan terdakwa lain karena pertimbangan tertentu yang meringankan.
Sementara itu, terdakwa Freddy Kaligis divonis 1 tahun 4 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 34 juta, setelah terbukti menerima dana dari hibah GMIM dan insentif daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan-putusan tersebut muncul di tengah gencarnya aparat penegak hukum (APH) melaporkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025—mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, eksekusi, hingga pengembalian aset negara. Namun di sisi lain, masyarakat justru mempertanyakan apakah vonis tersebut cukup memberi efek jera.
“Kerugian negara itu besar, tapi hukumannya seperti tidak sebanding. Kami sebagai warga jadi bingung, apakah korupsi memang dianggap pelanggaran ringan?” ujar Micney Ransun, warga Manado, saat ditemui media
Senada dengan itu, warga lainnya, Deasy Amalia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap citra lembaga peradilan.
“Kalau yang merugikan negara miliaran saja bisa dapat hukuman satu tahun, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan? Seharusnya putusan memberi contoh yang tegas.”
Sejumlah masyarakat di “Bumi Nyiur Melambai” menilai bahwa meskipun penegakan hukum telah berjalan—penetapan tersangka, penyidikan, dan proses pengembalian kerugian negara—vonis ringan tetap menimbulkan persepsi bahwa keadilan masih belum sepenuhnya tegak.
Mereka mengaku khawatir bahwa hukuman yang terlalu ringan tidak akan cukup untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

















