Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Hanya Divonis Ringan, Warga Pertanyakan Lembaga Peradilan

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Vonis ringan dalam rangkaian perkara korupsi hibah GMIM kembali memantik tanda tanya dari masyarakat Sulawesi Utara. Pada 10 Desember 2025, terdakwa Jeffry Korengkeng dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, meski jaksa mendakwakan perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.

Dalam berkas perkara yang sama, terdakwa Hein Arina hanya divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan terdakwa lain karena pertimbangan tertentu yang meringankan.

Sementara itu, terdakwa Freddy Kaligis divonis 1 tahun 4 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 34 juta, setelah terbukti menerima dana dari hibah GMIM dan insentif daerah.

Putusan-putusan tersebut muncul di tengah gencarnya aparat penegak hukum (APH) melaporkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025—mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, eksekusi, hingga pengembalian aset negara. Namun di sisi lain, masyarakat justru mempertanyakan apakah vonis tersebut cukup memberi efek jera.

“Kerugian negara itu besar, tapi hukumannya seperti tidak sebanding. Kami sebagai warga jadi bingung, apakah korupsi memang dianggap pelanggaran ringan?” ujar Micney Ransun, warga Manado, saat ditemui media

Baca Juga :  Investasi Alat Berat di Manado Kian Maju Lewat Kehadiran Sunward Indonesia

Senada dengan itu, warga lainnya, Deasy Amalia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap citra lembaga peradilan.

“Kalau yang merugikan negara miliaran saja bisa dapat hukuman satu tahun, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan? Seharusnya putusan memberi contoh yang tegas.”

Sejumlah masyarakat di “Bumi Nyiur Melambai” menilai bahwa meskipun penegakan hukum telah berjalan—penetapan tersangka, penyidikan, dan proses pengembalian kerugian negara—vonis ringan tetap menimbulkan persepsi bahwa keadilan masih belum sepenuhnya tegak.

Mereka mengaku khawatir bahwa hukuman yang terlalu ringan tidak akan cukup untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasional Haji 2026: 62 Ribu Jemaah Haji Diberangkatkan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Haji Ilegal
Kapolda Sulut Pastikan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Jack Latjandu
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap
Konsumen Sulawesi Utara Tetap Optimis, Angka Keyakinan Lampaui Nasional
Penjualan Eceran di Kota Manado Melejit pada Maret 2026, Kelompok Makanan Jadi Pemicu
Keberangkatan Calon Jemaah Haji Sulawesi Utara Melalui Bandara Sam Ratulangi Berjalan Lancar
Otoritas Bandara VIII Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji Bandara Sam Ratulangi Lancar
Gubernur Yulius Selvanus Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026 ke Balikpapan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 01:47 WITA

Operasional Haji 2026: 62 Ribu Jemaah Haji Diberangkatkan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Haji Ilegal

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:17 WITA

Kapolda Sulut Pastikan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Jack Latjandu

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:51 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:09 WITA

Konsumen Sulawesi Utara Tetap Optimis, Angka Keyakinan Lampaui Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:30 WITA

Keberangkatan Calon Jemaah Haji Sulawesi Utara Melalui Bandara Sam Ratulangi Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Dua pebalap muda Astra Honda saat merayakan kemenangan di podium Sepang International Circuit, Malaysia.

BISNIS

Pebalap Astra Honda Dominasi Podium Thailand Talent Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:41 WITA