Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Hanya Divonis Ringan, Warga Pertanyakan Lembaga Peradilan

- Aldy Pascoal

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Vonis ringan dalam rangkaian perkara korupsi hibah GMIM kembali memantik tanda tanya dari masyarakat Sulawesi Utara. Pada 10 Desember 2025, terdakwa Jeffry Korengkeng dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, meski jaksa mendakwakan perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.

Dalam berkas perkara yang sama, terdakwa Hein Arina hanya divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan terdakwa lain karena pertimbangan tertentu yang meringankan.

Sementara itu, terdakwa Freddy Kaligis divonis 1 tahun 4 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 34 juta, setelah terbukti menerima dana dari hibah GMIM dan insentif daerah.

Putusan-putusan tersebut muncul di tengah gencarnya aparat penegak hukum (APH) melaporkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025—mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, eksekusi, hingga pengembalian aset negara. Namun di sisi lain, masyarakat justru mempertanyakan apakah vonis tersebut cukup memberi efek jera.

“Kerugian negara itu besar, tapi hukumannya seperti tidak sebanding. Kami sebagai warga jadi bingung, apakah korupsi memang dianggap pelanggaran ringan?” ujar Micney Ransun, warga Manado, saat ditemui media

Baca Juga :  Relawan Topan 08 Salurkan Bantuan Logistik Skala Besar untuk Korban Bencana Siau

Senada dengan itu, warga lainnya, Deasy Amalia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap citra lembaga peradilan.

“Kalau yang merugikan negara miliaran saja bisa dapat hukuman satu tahun, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan? Seharusnya putusan memberi contoh yang tegas.”

Sejumlah masyarakat di “Bumi Nyiur Melambai” menilai bahwa meskipun penegakan hukum telah berjalan—penetapan tersangka, penyidikan, dan proses pengembalian kerugian negara—vonis ringan tetap menimbulkan persepsi bahwa keadilan masih belum sepenuhnya tegak.

Mereka mengaku khawatir bahwa hukuman yang terlalu ringan tidak akan cukup untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
TPID Sulut Datangkan 2,07 Ton Cabai Rawit dari Lombok, Harga Turun Jadi Rp50 Ribu per Kg
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru