Jaguarinfo.id, Jakarta – Australia resmi memberlakukan aturan ketat yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Perusahaan teknologi pun diwajibkan memastikan pengguna yang ingin membuka akun di platform seperti TikTok, Instagram, X, hingga YouTube telah memenuhi syarat usia.
Belakangan, perusahaan-perusahaan digital menyebutkan bahwa mereka mulai menerapkan sejumlah teknologi verifikasi usia. Mulai dari pengenalan pola aktivitas pengguna, verifikasi wajah melalui swafoto, hingga pengecekan identitas dengan dokumen resmi atau data perbankan.
Google menjadi salah satu perusahaan pertama yang mengumumkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi usia pengguna. Dalam publikasi bertajuk “New digital protections for kids, teens and parents”, Google menjelaskan bahwa teknologi AI tersebut akan diaktifkan di seluruh layanannya, termasuk YouTube.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan CNBC International, beberapa layanan Google mensyaratkan usia minimum 18 tahun.
“Tahun ini kami mulai menguji model perkiraan usia berbasis machine learning di Amerika Serikat,” ujar Jenn Fitzpatrick dari Google. “Model ini membantu kami mengetahui apakah pengguna berusia di bawah 18 tahun sehingga kami dapat memberikan perlindungan yang sesuai.”
CEO X, Elon Musk, yang sebelumnya menentang aturan tersebut, akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah Australia. “Ini bukan keputusan kami, tetapi regulasi yang berlaku di Australia. X secara otomatis akan mengeluarkan pengguna yang tidak memenuhi persyaratan usia,” tulis akun resmi perusahaan.
Indonesia Terapkan Sistem Berjenjang
Di Indonesia, pembatasan akses media sosial bagi anak diatur dalam PP Tunas yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan total, Indonesia memilih pendekatan bertingkat berdasarkan risiko masing-masing platform.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa perusahaan teknologi tetap berkewajiban melakukan verifikasi usia dan menentukan kategori platform mereka. Pemerintah juga menetapkan ancaman sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan.
Kategori akses dalam PP Tunas dibagi sebagai berikut:
Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs belajar atau layanan khusus anak.
Usia 13–15 tahun: dapat membuka platform dengan kategori risiko rendah hingga sedang.
Usia 16–17 tahun: diperbolehkan menggunakan platform berisiko tinggi, namun harus dengan pendampingan orang tua.
18 tahun ke atas: bebas mengakses seluruh kategori layanan digital.
Komdigi menyebutkan penilaian kategori dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya risiko interaksi dengan orang asing, potensi paparan konten berbahaya, ancaman terhadap data pribadi anak, risiko adiksi, sampai efek terhadap kesehatan mental dan fisik.
Platform besar seperti X, Instagram, dan YouTube wajib melakukan evaluasi mandiri terhadap tingkat risiko mereka, kemudian melaporkannya kepada pemerintah. Aturan ini disebut akan menjadi dasar pengawasan baru terhadap perlindungan anak di ranah digital.

















