Jaguarinfo.id, Manado – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, FJS alias Sampakang, resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Utara setelah menjalani pemeriksaan intensif hampir 14 jam. Penahanan dilakukan Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Langkah ini diambil setelah FJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang sopir berinisial YR alias Yuleks. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Tabukan Utara dan kemudian ditangani penyidik gabungan Polda Sulut serta Polres Sangihe.
Kasatreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, membenarkan penahanan terhadap legislator itu. Menurutnya, penyidik telah melayangkan dua panggilan resmi, namun FJS tidak menghadiri keduanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak kemarin pemeriksaan dilakukan secara maraton, dan pagi ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan paksa hingga berujung penahanan,” ujar Sumolang.
Ia menjelaskan, FJS awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sulut, proses klarifikasi berkembang menjadi penyidikan. “Malamnya dilakukan gelar perkara dan diputuskan bahwa FJS memenuhi unsur pidana. Ada dua alat bukti sah yang menguatkan penetapan tersangka,” jelasnya.
Sumolang juga menambahkan bahwa FJS sementara dititipkan di rumah tahanan Polda Sulut karena terdapat perkara lain yang masih melibatkan orang yang sama.
“Penahanan ini dilakukan karena ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULUT, yang diajukan korban YR pada 28 Oktober 2025.
















