Jaguarinfo.id, Manado – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Isabella Kaawoan. Langkah hukum ini diambil terkait dugaan kasus penipuan arisan yang dikenal dengan nama “Girl Friends”.
Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam surat nomor DPO/2/1/2026/Ditreskrimum. Isabella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut pada 14 Desember 2025, namun yang bersangkutan mangkir dari beberapa kali panggilan kepolisian.
Ketua arisan sekaligus korban dalam kasus ini, Tirza Bollegraf, membeberkan kerugian yang dialaminya beserta anggota arisan lainnya. Tirza menyebutkan bahwa total kerugian yang disebabkan oleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kerugian dari tersangka Isabella ini sebanyak 215 juta rupiah. Modusnya, Isabella adalah penerima pertama arisan tersebut. Namun, saat tiba giliran anggota lain dan ditagih untuk membayar kewajibannya, dia sudah tidak membayar lagi untuk seterusnya,” ungkap Tirza.
Tirza sangat menyayangkan tindakan tersangka yang tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberlangsungan arisan “Girl Friends”, Tirza meminta Isabella untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
”Saya sangat menyayangkan tindakan penipuan arisan ini. Kami meminta yang bersangkutan, Isabella Kaawoan, untuk segera menyerahkan diri ke Polda Sulut dan bertanggung jawab atas uang yang telah diambilnya,” tegas Tirza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan Isabella Kaawoan. Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat.



















