Jaguarinfo.id, Manado – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jennifer Venetha Snet Waworundeng akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara di Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa, Selasa (7/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulut telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/1/I/2026/Ditreskrimum terhadap yang bersangkutan. Jennifer ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember 2025, namun beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus yang menjerat Jennifer berkaitan dengan dugaan penipuan arisan bertajuk “Girl Friends”. Korban sekaligus ketua arisan, Tirza Bollegraf, mengaku sangat menyayangkan aksi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat menyayangkan tindakan penipuan arisan ini. Saya meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab,” ujar Tirza.
Tirza mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap. Ia juga menyebut total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp745 juta.
Menurut Tirza, Jennifer merupakan salah satu penerima giliran arisan. Namun setelah menerima dana, tersangka diduga tidak lagi memenuhi kewajiban membayar untuk giliran peserta lainnya.
Saat ini, Jennifer telah diamankan pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sulut menegaskan penanganan kasus terus berlanjut. Sementara itu, publik diimbau untuk berhati-hati dalam mengikuti skema arisan guna menghindari praktik yang berpotensi merugikan.



















