Jaguarinfo.id, Manado – Publik Sulawesi Utara kini menyoroti kabar mengenai hubungan Polda Sulut dan PN Manado yang dikabarkan sedang tidak harmonis. Ketegangan ini mencuat setelah permohonan perpanjangan penahanan dari Ditreskrimum Polda Sulut tidak mendapatkan respons dari pihak pengadilan. Padahal, penyidik telah mengirimkan berkas tersebut melalui sistem e-Berpadu sejak tanggal 22 Januari 2026 lalu.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika koordinasi antarlembaga terhambat, proses hukum bagi para tersangka bisa menjadi tidak pasti. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat integrasi yang selama ini dibangun oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Pentingnya Sinergi dalam Sistem Peradilan Terpadu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar mengenai hubungan Polda Sulut dan PN Manado yang kurang harmonis ini mendapat tanggapan serius dari akademisi. Wakil Rektor 3 Universitas Sam Ratulangi, Dr. Rafli Pinasang MH, menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum (APH) wajib bekerja sama demi tegaknya keadilan.
”Kedua lembaga ini saling berhubungan untuk proses hukum dan menegakan keadilan. Dimana APH harus bekerjasama. Agar supaya dalam penyelesaian tindak hukum pidana, korupsi dan lain lain berjalan sesuai ketentuan berlaku,” ujar Rafli saat melakukan wawancara dengan awak media pada Rabu (28/01).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa hambatan dalam proses administrasi dapat mencederai asas hukum yang berlaku di Indonesia. Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga kerangka kerja bersama agar sistem tidak runtuh.
”Jika ada fakta yang menunjukkan pihak Pengadilan Negeri Manado ada dugaan menghambat, yah proses hukum ini tidak sesuai harapan. Karena proses penegakan hukum ini kan ada asasnya harus murah, cepat, sederhana artinya. Kalau ada satu aparat penegak hukum misalnya ada kesengajaan menghalang-halangi itu yah bisa dikatakan proses hukum tidak berjalan sesuai ketentuan. Diharapkan system peradilan terpadu atau disebut integrated criminal justice system ini berjalan dengan baik. Kerangka kerja ini harus dijalankan, lembaga-lembaga tersebut tidak boleh tercerai berai,” tegas Rafli.
Masalah komunikasi ini seakan menambah catatan merah dalam koordinasi birokrasi hukum di daerah. Sebelumnya, portal berita Jaguarinfo.id sempat menyoroti dinamika serupa yang mengganggu efisiensi pelayanan publik di lingkup penegakan hukum. Semua pihak berharap agar kendala teknis maupun komunikasi ini segera berakhir demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Utara.
















