Izin Usaha PT Varia Intra Finance Dicabut OJK

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 00:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri pembiayaan yang bermasalah. OJK resmi menetapkan bahwa izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP-3/D.06/2026. Pengumuman penting ini keluar secara resmi pada tanggal 23 Januari 2026.

​Langkah berani ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk membersihkan industri keuangan dari perusahaan yang tidak sehat. OJK menilai PT Varia Intra Finance sudah tidak mampu melakukan perbaikan kinerja meskipun telah mendapatkan waktu yang cukup. Oleh karena itu, otoritas menganggap perusahaan ini sudah tidak mungkin lagi untuk beroperasi secara normal di masa depan.

Baca Juga :  Golkar Nilai Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu Akan Batasi Komunikasi Politik

​Kewajiban Penyelesaian Hak Debitur PT VIF

​Pemerintah mengambil keputusan ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah melalui proses perubahan. Setelah izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut, maka perusahaan yang berkantor di Asean Tower Jakarta ini dilarang keras melakukan kegiatan pembiayaan. PT VIF sekarang memiliki tanggung jawab besar untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para kreditur serta debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Manajemen perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan ini berlaku. RUPS tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi yang kredibel. Tim likuidasi nantinya akan mengawal proses pembagian aset dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga secara transparan.

Baca Juga :  Daftar Urut 36 Kapolda Se-Indonesia Setelah Mutasi Polri Januari 2026

​Selain itu, perusahaan harus menyediakan layanan pengaduan atau pusat informasi bagi masyarakat yang merasa terdampak. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (021) 3802865 atau melalui pesan singkat Whatsapp ke nomor 0851-1770-7778 untuk mendapatkan kepastian informasi. OJK terus memantau proses ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional yang lebih stabil.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru