Jaguarinfo.id, Manado – Pekerja swasta kini bisa bernapas lega karena memiliki hak yang sama dengan PNS saat memasuki masa tua. Melalui Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja di sektor swasta berhak menerima uang tunai setiap bulan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado terus mendorong optimalisasi program pensiun ini agar seluruh buruh memiliki kepastian finansial yang berkelanjutan.
Pemerintah mewajibkan perusahaan kategori menengah dan besar untuk mendaftarkan staf mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Meskipun banyak perusahaan sudah memberikan Jaminan Hari Tua (JHT), namun program pensiun memiliki fungsi yang berbeda.
Perusahaan wajib mematuhi regulasi ini untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang bagi para buruh.
Iuran untuk program ini mencapai 3 persen dari total upah bulanan. Pemberi kerja menanggung beban sebesar 2 persen, sementara pekerja hanya membayar 1 persen saja. Dana tersebut akan kembali kepada peserta dalam bentuk uang tunai berkala. Manfaat ini berlaku saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Perbedaan JHT dan Manfaat Pensiun Bulanan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, menjelaskan perbedaan mendasar antara program yang ada. Beliau menegaskan bahwa JHT dan JP adalah dua instrumen yang saling melengkapi. JHT berfungsi sebagai tabungan masa tua, sedangkan JP memberikan pendapatan rutin bulanan setelah berhenti bekerja.
”JHT adalah tabungan hari tua, sedangkan JP memberikan penghasilan bulanan secara rutin saat pensiun. Artinya, pekerja swasta kini punya kesempatan yang sama seperti PNS untuk tetap menerima pendapatan setiap bulan di masa pensiun,” ujarnya saat memberikan keterangan di Manado.
Saat ini, terdapat 520 perusahaan skala menengah-besar di Provinsi Sulawesi Utara. Total tenaga kerja pada sektor tersebut mencapai 51.692 orang. Mayoritas perusahaan telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan jaminan sosial. Sebanyak 481 perusahaan sudah resmi mendaftarkan karyawannya dalam program pensiun.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan masih mencatat adanya celah perlindungan. Sekitar 38 perusahaan dengan total 2.980 tenaga kerja belum mengikuti program wajib ini.
Pihak otoritas menargetkan penambahan ribuan peserta baru pada tahun ini. Sosialisasi masif terus berjalan guna memastikan semua pekerja memperoleh hak mereka secara optimal.
ADP
















