Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Tiap Bulan Seperti PNS

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan informasi mengenai program Jaminan Pensiun kepada peserta di kantor cabang. Foto : BPJamsostek

Petugas BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan informasi mengenai program Jaminan Pensiun kepada peserta di kantor cabang. Foto : BPJamsostek

Jaguarinfo.id, Manado – Pekerja swasta kini bisa bernapas lega karena memiliki hak yang sama dengan PNS saat memasuki masa tua. Melalui Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja di sektor swasta berhak menerima uang tunai setiap bulan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado terus mendorong optimalisasi program pensiun ini agar seluruh buruh memiliki kepastian finansial yang berkelanjutan.

​Pemerintah mewajibkan perusahaan kategori menengah dan besar untuk mendaftarkan staf mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Meskipun banyak perusahaan sudah memberikan Jaminan Hari Tua (JHT), namun program pensiun memiliki fungsi yang berbeda.

Perusahaan wajib mematuhi regulasi ini untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang bagi para buruh.

​Iuran untuk program ini mencapai 3 persen dari total upah bulanan. Pemberi kerja menanggung beban sebesar 2 persen, sementara pekerja hanya membayar 1 persen saja. Dana tersebut akan kembali kepada peserta dalam bentuk uang tunai berkala. Manfaat ini berlaku saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2026, BNI Wilayah 11 Suluttenggomalut Siapkan Rp3,45 Triliun Uang Kas dan Optimalkan ATM, CRM hingga Agen46
​Perbedaan JHT dan Manfaat Pensiun Bulanan

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, menjelaskan perbedaan mendasar antara program yang ada. Beliau menegaskan bahwa JHT dan JP adalah dua instrumen yang saling melengkapi. JHT berfungsi sebagai tabungan masa tua, sedangkan JP memberikan pendapatan rutin bulanan setelah berhenti bekerja.

​”JHT adalah tabungan hari tua, sedangkan JP memberikan penghasilan bulanan secara rutin saat pensiun. Artinya, pekerja swasta kini punya kesempatan yang sama seperti PNS untuk tetap menerima pendapatan setiap bulan di masa pensiun,” ujarnya saat memberikan keterangan di Manado.

Baca Juga :  Manjakan Konsumen, Promo Layanan AHASS Hadirkan Tiga Kejutan Spesial

​Saat ini, terdapat 520 perusahaan skala menengah-besar di Provinsi Sulawesi Utara. Total tenaga kerja pada sektor tersebut mencapai 51.692 orang. Mayoritas perusahaan telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan jaminan sosial. Sebanyak 481 perusahaan sudah resmi mendaftarkan karyawannya dalam program pensiun.

​Namun, BPJS Ketenagakerjaan masih mencatat adanya celah perlindungan. Sekitar 38 perusahaan dengan total 2.980 tenaga kerja belum mengikuti program wajib ini.

Pihak otoritas menargetkan penambahan ribuan peserta baru pada tahun ini. Sosialisasi masif terus berjalan guna memastikan semua pekerja memperoleh hak mereka secara optimal.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru