Kasus Kejahatan Seksual, Polisi Tangkap 6 Pelaku Diduga Rudapaksa Seorang Perempuan

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Minahasa Utara – Sat Reskrim Polres Minahasa Utara bergerak cepat mengungkap kasus kejahatan seksual Likupang yang menimpa seorang remaja perempuan. Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku terkait peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ini di Desa Likupang II. Tim penyidik kini fokus mendalami peran masing-masing tersangka yang mayoritas masih berusia remaja.

Peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban yang berusia 14 tahun berkunjung ke rumah salah satu pelaku pada Selasa (27/1/2026). Korban awalnya berniat santai dan berkumpul bersama rekan-rekannya di lokasi tersebut. Namun, situasi menjadi tidak terkendali setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama-sama.

​Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, menjelaskan bahwa aksi bejat itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Ketika korban hendak pulang, salah satu pelaku tiba-tiba menarik dan memaksanya masuk ke dalam kamar. Di sanalah para pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut secara bergantian.

​Peran Pelaku dan Rekaman Video

​Pihak kepolisian telah mengidentifikasi peran berbeda dari setiap orang yang berada di lokasi kejadian. Dari enam pelaku yang tertangkap, satu orang sudah berstatus dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Selain melakukan pelecehan, petugas menemukan fakta bahwa ada pelaku yang sengaja merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.

​”Kami sudah mengantongi peran para pelaku secara detail. Ada yang melakukan pelecehan, ada juga yang merekam kejadian tersebut dalam bentuk video,” ujar IPTU Lega Ikhwan Herbayu pada Senin (2/2/2026).

​Oleh karena itu, polisi kini menahan keenam tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menjalin komunikasi intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) karena mayoritas pelaku masih tergolong anak-anak.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Kesehatan di Indonesia Timur, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau RSOJ Makassar

​Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 473 KUHP baru Ayat 2 huruf B dan C. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. IPTU Lega menegaskan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah seluruh administrasi rampung.

​”Kami mengenakan Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim IPTU Lega.

​Sementara itu, korban saat ini masih menjalani pemulihan akibat trauma berat yang ia alami. Keluarga korban terus memberikan pendampingan khusus agar kondisi psikologisnya segera membaik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus tindak asusila ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru