Jaguarinfo.id, Minahasa Utara – Sat Reskrim Polres Minahasa Utara bergerak cepat mengungkap kasus kejahatan seksual Likupang yang menimpa seorang remaja perempuan. Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku terkait peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ini di Desa Likupang II. Tim penyidik kini fokus mendalami peran masing-masing tersangka yang mayoritas masih berusia remaja.
Peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban yang berusia 14 tahun berkunjung ke rumah salah satu pelaku pada Selasa (27/1/2026). Korban awalnya berniat santai dan berkumpul bersama rekan-rekannya di lokasi tersebut. Namun, situasi menjadi tidak terkendali setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, menjelaskan bahwa aksi bejat itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Ketika korban hendak pulang, salah satu pelaku tiba-tiba menarik dan memaksanya masuk ke dalam kamar. Di sanalah para pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut secara bergantian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran Pelaku dan Rekaman Video
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi peran berbeda dari setiap orang yang berada di lokasi kejadian. Dari enam pelaku yang tertangkap, satu orang sudah berstatus dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Selain melakukan pelecehan, petugas menemukan fakta bahwa ada pelaku yang sengaja merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.
”Kami sudah mengantongi peran para pelaku secara detail. Ada yang melakukan pelecehan, ada juga yang merekam kejadian tersebut dalam bentuk video,” ujar IPTU Lega Ikhwan Herbayu pada Senin (2/2/2026).
Oleh karena itu, polisi kini menahan keenam tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menjalin komunikasi intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) karena mayoritas pelaku masih tergolong anak-anak.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 473 KUHP baru Ayat 2 huruf B dan C. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. IPTU Lega menegaskan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah seluruh administrasi rampung.
”Kami mengenakan Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim IPTU Lega.
Sementara itu, korban saat ini masih menjalani pemulihan akibat trauma berat yang ia alami. Keluarga korban terus memberikan pendampingan khusus agar kondisi psikologisnya segera membaik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus tindak asusila ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
















