Jaguarinfo.id, Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara penyerobotan tanah yang bersertifikat hak milik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/12/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Yance Pattiran menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Makalew dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Yance saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penyerobotan dengan menggunakan dokumen palsu dan berdampak hukum bagi sejumlah pihak. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan,
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak mengakui kesalahannya serta berbelit belit selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan sikap.
“Terdakwa dan penasihat hukum punya waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding,” kata hakim Yance.
Sementara itu, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.


















