Jaguarinfo.id, Manado – Seorang wanita bernama Dorlineke Serly Ratulangi (36) resmi melaporkan oknum anggota Brimob berinisial RFS ke Polda Sulawesi Utara. Laporan ini berkaitan dengan dugaan kasus penipuan serta skema penggelapan uang yang bermula dari hubungan asmara. Korban menempuh jalur hukum setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan dana senilai puluhan juta rupiah hingga batas waktu yang ditentukan.
Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/61.a/I/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara pada Senin, 26 Januari 2026. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa ini terjadi di Desa Talikuran Utara, Kabupaten Minahasa. Aksi terlapor berlangsung dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023 dengan memanfaatkan kepercayaan korban demi kepentingan pribadi.
Kronologi Skema Penggelapan Uang Puluhan Juta
Kejadian bermula saat terlapor berulang kali meminjam uang kepada korban dengan total mencapai Rp60.000.000. Pelaku berjanji mengembalikan seluruh pinjaman tersebut paling lambat pada 31 Desember 2025. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi dan pelaku justru memutus komunikasi secara sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Adv Coret Sofiani Sengkey, S.H, memberikan penjelasan tegas mengenai posisi kliennya. “Ada seorang oknum polisi yang bertugas di Kesatuan Brimob yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pacaran,” ujar Corry kepada wartawan di Mapolda Sulut, Jumat (30/01/2026). Ia menekankan bahwa kliennya merupakan korban dari dugaan kasus penipuan yang sangat terencana.
Pelaporan Pelanggaran Kode Etik ke Propam Polda Sulut
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan RFS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah ini bertujuan untuk mengusut adanya pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh aparat tersebut. Corry menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat untuk memperkuat laporan di tingkat kedinasan.
“Hari ini kami telah memfollow up laporan polisi yang sudah kami ajukan. Selanjutnya, kami akan mendatangi Propam untuk melaporkan pelanggaran kode etik kedinasan yang dilakukan oknum tersebut,” tegas Corry. Pihak keluarga terlapor kabarnya sempat meyakinkan korban dengan iming-iming pernikahan agar korban bersedia memberikan bantuan dana secara bertahap.
Amatan Ekonomi Terhadap Kejahatan Berbasis Kepercayaan
Pengamat ekonomi Sulawesi Utara menilai fenomena ini sebagai bentuk risiko finansial dalam hubungan interpersonal. Secara ekonomi, transaksi tanpa kontrak legal yang jelas sangat rentan terhadap tindak kriminal. Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan status sosial atau profesi dapat mengganggu stabilitas finansial individu secara signifikan.
Polda Sulawesi Utara saat ini masih melakukan pendalaman intensif terhadap laporan tersebut. Masyarakat berharap kepolisian bertindak transparan mengingat terlapor adalah oknum aparat penegak hukum. Proses hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga integritas institusi Polri di mata publik.
















