Jaguarinfo.id, Manado – Pdt Ricky Tafuama STh MA memberikan penjelasan terbaru terkait gugatan perdata yang diajukan dirinya bersama sejumlah pendeta dan warga GMIM di Pengadilan Negeri (PN) Manado, mengenai asal-usul dana Rp5,2 miliar yang digunakan sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dengan terdakwa Pdt Hein Arina.
Dalam keterangan kepada media, Senin (17/11/2025), Pdt Ricky memastikan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Kamis, 20 November 2025, pukul 09.00 WITA di PN Manado.
“ Yang pertama, sidang gugatan akan dilaksanakan pada 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Manado jam 9 pagi,” ujar Pdt Ricky didampingi tim hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, setelah melakukan analisa dan pertimbangan selama dua minggu, pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum yang dinilai layak mendampingi dalam proses persidangan. Kuasa hukum tersebut dipimpin Janesandre Palilingan SH MH sebagai ketua tim, bersama Erik Mingkid SH, Dany Kauntul SH, Marcelino Palilingan SH, Justiandi Palilingan SH, dan Stefanus Lalamentik SH.
“Kami percayakan kepada saudara-saudara kami ini untuk mendampingi kami dalam sidang gugatan perdata Rp5,2 miliar yang kami ajukan di PN Manado,” tegas Ricky.
Dugaan Dana Berasal dari Dua Yayasan GMIM
Pdt Ricky menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi yang memperkuat dugaan bahwa dana Rp5,2 miliar tersebut bukan berasal dari pribadi Pdt Hein Arina.
“Dugaan kami yang paling kuat adalah dana ini berasal dari dua yayasan milik GMIM: Rp3 miliar dari Yayasan Medika dan sisanya dari Yayasan Persekolahan GMIM,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan sebagai talangan pengganti kerugian negara merupakan kekayaan institusi gereja.
“Kami akan buktikan bahwa dana talangan tersebut adalah dana milik jemaat yang harus dikembalikan kepada gereja. Tata Gereja GMIM menjelaskan bahwa kekayaan yayasan-yayasan yang didirikan oleh GMIM adalah kekayaan GMIM,” tandasnya.
Tim Hukum Soroti Mekanisme Penitipan Dana di Kejaksaan
Di kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum, Erick Mingkid SH, mengkritisi mekanisme penitipan uang Rp5,2 miliar yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan.
Menurutnya, jika dana tersebut dianggap sebagai titipan, seharusnya penitipan dilakukan melalui pengadilan, bukan kejaksaan.
“Kalau titipan harus di lembaga pengadilan, bukan kejaksaan. Jika itu barang bukti, tidak boleh disita dulu baru kemudian dimohonkan penetapan pengadilan. Itu keliru,” tegas Erick.
Ia bahkan mencurigai adanya kejanggalan dalam proses tersebut.
“Saya mencurigai bahwa dana ini—tanda petik—menjadi gratifikasi terhadap lembaga kejaksaan. Jika gugatan ini membuktikan bahwa dana itu milik jemaat, apakah mereka siap mengembalikan? Ini yang harus diluruskan,” ujarnya.
Legal Standing Penggugat Dinilai Sah
Sementara itu, Marcelino Palilingan SH menegaskan bahwa pihak penggugat memiliki legal standing yang kuat.
“Secara hukum kapasitas untuk menggugat itu sah, karena ada SK dan kedudukan sebagai anggota jemaat GMIM,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan keberatannya jika benar dana gereja dipakai untuk mengganti kerugian negara.
“ Sebagai warga GMIM, saya sangat keberatan. Uang persembahan atau aset GMIM tidak seharusnya digunakan untuk menutup kerugian negara. Ini memalukan,” ujarnya.
Marcelino menegaskan bahwa kebenaran materiil akan diuji di persidangan.
“Tanggal 20 November nanti akan dibuktikan apakah dana itu berasal dari lembaga atau pribadi. Kita serahkan kepada majelis hakim,” pungkasnya.



















