Permohonan Pra Peradilan Tersangka Marini Maria Kapojos Kasus Mobil Lab PCR Dinkes Manado Ditolak Hakim

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado  — Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, dr. Marini Maria Kapojos. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Rabu (26/11/2025) pukul 17.00 WITA.

Dalam agenda sidang putusan tersebut, dr. Marini Maria Kapojos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek pengadaan mobil lab 4 PCR hadir dengan kuasa hukum Balderaz, SH., MH., AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH., MH., dan rekan.

Baca Juga :  Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan Elpiji Nataru Aman

Hakim Pra Peradilan Ronald Masang, SH., MH. menyatakan bahwa permohonan pra peradilan Pemohon dengan Nomor Perkara 29/Praper/PN Manado ditolak seluruhnya. Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Termohon dinyatakan sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan, menolak permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan proses penanganan perkara oleh Termohon adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Hakim Ronald saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  AC Milan Tertarik Rekrut Jay Idzes, Harga Bisa Tembus Rp388 Miliar

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah hukum penyidik terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan Mobil Lab PCR Tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kota Manado tetap berlanjut sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak termohon belum memberikan pernyataan terbuka kepada media.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Waspada Oli Palsu, AHM Oil Hadirkan 3 Langkah Mudah Cek Keaslian
Wujud Kepedulian Nyata, Sahabat Ketua Sinode GMIM Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pembangunan GMIM Yordan Matungkas
Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Kembali Sambangi Lokasi Bencana di Siau, Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:13 WITA

DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:06 WITA

Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:11 WITA

Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:06 WITA

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Berita Terbaru