Jaguarinfo.id, Talaud – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, tersangka berinisial RT yang menjabat sebagai Kepala Desa Daran pada Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2018 Tahap II.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tersangka berinisial RT merupakan mantan Kepala Desa Daran,” kata Arie dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (9/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen C Damar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arie menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp 289.471.030. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) Nomor 28/LPKN-INS/X-2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.
Menurut Kapolres, tersangka selaku kepala desa tidak menjalankan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan. Tersangka tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD).
“Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan desa, tersangka bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan dari 23 orang saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, serta bukti surat berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan print out aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















