Jaguarinfo.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, sementara UMSP mencapai Rp 4.102.696. Kedua upah minimum itu mengalami kenaikan 6,018 persen dibandingkan tahun 2025.
Jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.775.425, kenaikan tahun ini mencapai Rp 227.205. Sementara UMSP meningkat sebesar Rp 232.885.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Penetapan UMP dan UMSP ini kami lakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Yulius.
Dalam penetapannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggunakan formula penghitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan variabel alpha sebesar 0,8. Formula ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendorong iklim investasi tetap kondusif.
Adapun UMSP diberlakukan secara khusus bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko dan karakteristik kerja lebih tinggi. Sektor tersebut meliputi pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, bijih logam, serta sektor energi seperti pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, hingga udara dingin.
Kebijakan UMP dan UMSP Tahun 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Gubernur Yulius juga menegaskan seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara wajib mematuhi ketentuan upah minimum tersebut secara bertanggung jawab.
“Kepatuhan pengusaha sangat penting demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif antara pekerja dan dunia usaha,” tegasnya.
Ia berharap, melalui kebijakan ini, kesejahteraan buruh dapat meningkat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja demi terwujudnya Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera,” pungkas Yulius.



















