Viral Penolakan Uang Tunai, BI Ingatkan Rupiah Wajib Diterima

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam transaksi jual beli di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai roti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kewajiban menerima uang Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya, Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Ramdan menjelaskan, dalam sistem pembayaran, masyarakat dapat menggunakan instrumen tunai maupun non-tunai sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.

Meski demikian, BI tetap mendorong peningkatan penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih efisien, aman, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun, BI menegaskan bahwa peran uang tunai masih sangat penting, terutama di wilayah yang belum memiliki akses pembayaran digital yang memadai.

Baca Juga :  Pemerintahan Digital di Indonesia: Transformasi Layanan Publik yang Semakin Efisien

“Kondisi geografis dan demografis Indonesia yang luas membuat uang tunai masih menjadi alat transaksi utama di berbagai daerah,” kata Ramdan.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas memperlihatkan seorang pelanggan memprotes kebijakan gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang lansia. Dalam video tersebut, sang nenek disebut tidak dapat melakukan transaksi karena gerai hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Sambut Lebaran 2026, PT DAW Gelar Promo Servis AHASS BERKAH
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru