Jaguarinfo.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam transaksi jual beli di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai roti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kewajiban menerima uang Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya, Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Ramdan menjelaskan, dalam sistem pembayaran, masyarakat dapat menggunakan instrumen tunai maupun non-tunai sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.
Meski demikian, BI tetap mendorong peningkatan penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih efisien, aman, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun, BI menegaskan bahwa peran uang tunai masih sangat penting, terutama di wilayah yang belum memiliki akses pembayaran digital yang memadai.
“Kondisi geografis dan demografis Indonesia yang luas membuat uang tunai masih menjadi alat transaksi utama di berbagai daerah,” kata Ramdan.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas memperlihatkan seorang pelanggan memprotes kebijakan gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang lansia. Dalam video tersebut, sang nenek disebut tidak dapat melakukan transaksi karena gerai hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS.


















