Viral Penolakan Uang Tunai, BI Ingatkan Rupiah Wajib Diterima

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam transaksi jual beli di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai roti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kewajiban menerima uang Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya, Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Ramdan menjelaskan, dalam sistem pembayaran, masyarakat dapat menggunakan instrumen tunai maupun non-tunai sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.

Meski demikian, BI tetap mendorong peningkatan penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih efisien, aman, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun, BI menegaskan bahwa peran uang tunai masih sangat penting, terutama di wilayah yang belum memiliki akses pembayaran digital yang memadai.

Baca Juga :  Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

“Kondisi geografis dan demografis Indonesia yang luas membuat uang tunai masih menjadi alat transaksi utama di berbagai daerah,” kata Ramdan.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas memperlihatkan seorang pelanggan memprotes kebijakan gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang lansia. Dalam video tersebut, sang nenek disebut tidak dapat melakukan transaksi karena gerai hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif
Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Waspada Oli Palsu, AHM Oil Hadirkan 3 Langkah Mudah Cek Keaslian
Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Kembali Sambangi Lokasi Bencana di Siau, Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Edukasi Sejak Dini, DAW Ajak Pelajar SMP Negeri 1 Bitung Peduli Keselamatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:44 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:25 WITA

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:06 WITA

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:58 WITA

Waspada Oli Palsu, AHM Oil Hadirkan 3 Langkah Mudah Cek Keaslian

Berita Terbaru