Polresta Manado Tangkap Pengedar 120 Gram Sabu, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado meringkus seorang pemuda berinisial GRW (23) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Warga Talawaan, Minahasa Utara tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 120 gram.

​Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

​Irham menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Manado.

​”Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Paniki Bawah. Anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Irham dalam konferensi pers yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari luar daerah menuju Manado melalui jasa kurir.

​Selain menyita 120 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

  • ​1 buah alat hisap (bong)
  • ​1 buah boks ponsel (tempat menyimpan sabu)
  • ​2 buah korek api gas
  • ​1 buah gunting
  • ​1 unit ponsel Android
Baca Juga :  Kapolda Sulut Terlihat Gunakan Tumbler Saat Bersihkan Sampah di Megamas

​”Tersangka GRW berperan sebagai pengedar, namun yang bersangkutan juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut,” tambah Irham.

​Atas perbuatannya, GRW kini ditahan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​”Tersangka terancam Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” jelasnya.

​Merujuk pada aturan tersebut, GRW terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:47 WITA

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:00 WITA

Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani

Berita Terbaru

Personel Basarnas Manado saat mengikuti apel kesiapsiagaan di lapangan kantor. Foto Basarnas

DAERAH

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:47 WITA