Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado meringkus seorang pemuda berinisial GRW (23) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Warga Talawaan, Minahasa Utara tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 120 gram.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Irham menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Manado.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Paniki Bawah. Anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Irham dalam konferensi pers yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari luar daerah menuju Manado melalui jasa kurir.
Selain menyita 120 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
- 1 buah alat hisap (bong)
- 1 buah boks ponsel (tempat menyimpan sabu)
- 2 buah korek api gas
- 1 buah gunting
- 1 unit ponsel Android
”Tersangka GRW berperan sebagai pengedar, namun yang bersangkutan juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut,” tambah Irham.
Atas perbuatannya, GRW kini ditahan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
”Tersangka terancam Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” jelasnya.
Merujuk pada aturan tersebut, GRW terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp 2 miliar.
















