Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menunjuk Friderica Widyasari Dewi Ketua OJK yang baru guna menjamin stabilitas organisasi. Langkah strategis ini diambil setelah sejumlah anggota dewan komisioner memutuskan mundur dari jabatannya secara mendadak. Dewan Komisioner OJK menetapkan keputusan penting tersebut melalui rapat resmi di Jakarta pada Sabtu (31/1/2026).
Pihak otoritas menegaskan bahwa penunjukan pejabat baru ini bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen. OJK memastikan seluruh fungsi pengaturan tetap berjalan normal meski terjadi perombakan pada pucuk pimpinan.
Penunjukan Pejabat Baru OJK demi Stabilitas
Sebelum mengemban amanah baru, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Kini, ia resmi menjadi pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme internal untuk merespons dinamika organisasi yang sedang terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Friderica, OJK juga memberikan tanggung jawab baru kepada Hasan Fawzi. Ia kini menjabat sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sebelumnya, Hasan menduduki posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto.
Alasan Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisioner
Perubahan struktur kepemimpinan ini bermula dari mundurnya sejumlah pejabat tinggi pada Jumat (30/1). Ketua Dewan Komisioner OJK sebelumnya, Mahendra Siregar, memutuskan melepas jabatannya secara mendadak. Langkah Mahendra tersebut kemudian diikuti oleh Inarno Djajadi serta I. B Aditya Jayaantara.
Gelombang pengunduran diri ini terjadi tepat setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam selama dua hari berturut-turut. Oleh karena itu, OJK segera melakukan penguatan internal agar kepercayaan pasar tetap terjaga. Seluruh keputusan penunjukan pejabat pengganti ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Januari 2026.
















