ASN Bendahara Internal Polda Sulut Ditahan, Diduga Tilep Anggaran Rp1,3 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 01:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Polda Sulawesi Utara resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, yang bertugas sebagai bendahara internal Polda, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, pada Jumat (28/11/2025) petang di Mapolda Sulut.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol Winardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Pencairan Anggaran dan LP Lama

Kasus ini merupakan tunggakan perkara dari Laporan Polisi (LP) tahun 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, CSG diduga mencairkan anggaran dengan cara tidak mengikuti mekanisme, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up untuk memperbesar nominal dana yang dicairkan.

Baca Juga :  Persma 1960 Intensifkan Seleksi Pemain Jelang Liga 4, Manajer Christian Yokung Berharap Kongres Asprov Segera Digelar

“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik di Polda Sulut tidak pernah disampaikan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Winardi.

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Berkas Perkara P21, Tahap II Berlangsung

Kombes Pol Winardi menyebutkan penyidikan kasus ini telah mencapai kemajuan signifikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 14 November 2025.

Penahanan CSG dilakukan sebagai bagian dari Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.

Baca Juga :  Samapta Polda Sulut dan Personel Polsek Sibarsel Bersih-bersih Gereja KGPM Maranatha Pascabencana Bandang Sitaro

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi, termasuk dari internal kepolisian sendiri.

“Kami tidak akan menolerir pelaku korupsi, bahkan dari internal kami sendiri. Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasti akan kami tindak,” tegas Winardi.

Ia menambahkan, langkah tegas Polda Sulut tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026
Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WITA

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Berita Terbaru

​Jufri Mantak didampingi istri saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada 17/06/26.

DAERAH

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:52 WITA