Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok di Belang Minahasa Tenggara

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkelahian kelompok antara Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, awalnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Terdiri dari, 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ujarnya dalam press conference di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menerangkan, 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.

“Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” terangnya, di depan sejumlah awak media.

Baca Juga :  Tidak Masuk dalam Struktur DPD PDIP Sulut, Hubungan James Sumendap dan Partai Moncong Putih Retak?

Kemudian terkait 5 tersangka yang membuat senjata tajam jenis panah wayer, sesuai hasil pemeriksaan bahwa mereka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu.

“Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” jelas Dirreskrimum.

Lanjutnya, untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka diamankan di pertigaan menuju tempat kejadian perkara.

“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil,” kata Dirreskrimum.

Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dirreskrimum menambahkan, kemungkinan ada beberapa tambahan orang yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian maupun pasca kejadian.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan, beberapa saat usai kejadian, Polda Sulut melaksanakan Operasi Aman Nusa I tentang penanganan konflik sosial.

Baca Juga :  Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang

“Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan jajaran Polda Sulut sudah tergelar di sekitar TKP, beberapa saat usai kejadian. Kegiatan-kegiatan kepolisian yang dilakukan antara lain pengamanan lokasi, menempatkan pos-pos di antara tempat kejadian, dan patroli terbuka, termasuk penegakan hukum,” katanya.

Di penghujung press conference, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya turut menegaskan bahwa situasi saat ini khususnya di Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, sudah aman dan kondusif.

“Masyarakat sudah beraktivitas seperti sedia kala. Kami jelaskan bahwa dua tersangka yang membawa senjata tajam merupakan orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini sebagai garis besar bahwa masyarakat Minahasa Tenggara itu cinta damai. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi,” pungkas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjualan Eceran Desember 2025 Diprediksi Melesat, Tumbuh 4,4 Persen Didorong Momentum Nataru
Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif
Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:02 WITA

Penjualan Eceran Desember 2025 Diprediksi Melesat, Tumbuh 4,4 Persen Didorong Momentum Nataru

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:42 WITA

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:44 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:25 WITA

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Berita Terbaru