Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok di Belang Minahasa Tenggara

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkelahian kelompok antara Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, awalnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Terdiri dari, 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ujarnya dalam press conference di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menerangkan, 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.

“Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” terangnya, di depan sejumlah awak media.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Ketua Sinode GMIM dan Sahabat Salurkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Gereja Imanuel Pelita

Kemudian terkait 5 tersangka yang membuat senjata tajam jenis panah wayer, sesuai hasil pemeriksaan bahwa mereka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu.

“Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” jelas Dirreskrimum.

Lanjutnya, untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka diamankan di pertigaan menuju tempat kejadian perkara.

“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil,” kata Dirreskrimum.

Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dirreskrimum menambahkan, kemungkinan ada beberapa tambahan orang yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian maupun pasca kejadian.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan, beberapa saat usai kejadian, Polda Sulut melaksanakan Operasi Aman Nusa I tentang penanganan konflik sosial.

Baca Juga :  Bintang Pranata Sukma Raih Podium Dramatis di Moto4 Asia Cup Buriram

“Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan jajaran Polda Sulut sudah tergelar di sekitar TKP, beberapa saat usai kejadian. Kegiatan-kegiatan kepolisian yang dilakukan antara lain pengamanan lokasi, menempatkan pos-pos di antara tempat kejadian, dan patroli terbuka, termasuk penegakan hukum,” katanya.

Di penghujung press conference, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya turut menegaskan bahwa situasi saat ini khususnya di Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, sudah aman dan kondusif.

“Masyarakat sudah beraktivitas seperti sedia kala. Kami jelaskan bahwa dua tersangka yang membawa senjata tajam merupakan orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini sebagai garis besar bahwa masyarakat Minahasa Tenggara itu cinta damai. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi,” pungkas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru