BREAKING NEWS ! Polisi Tetapkan Mantan Plt Ketua BPMS GMIM JR Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

- Aldy Pascoal

Senin, 20 April 2026 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan JR sebagai tersangka. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPMS GMIM tersebut terjerat kasus pemalsuan dokumen terkait isi surat undangan rapat organisasi.

​Penetapan status hukum ini bermula dari laporan Maudy Manoppo selaku kuasa hukum Pdt Adolf Wenas pada 11 November 2025.

Saat itu, korban merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS yang sah. Namun, JR diduga masih mengaku sebagai Plt Ketua dan mengeluarkan surat undangan rapat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penetapan Tersangka oleh Polda Sulut

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara ini. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor sebelum menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Warga Jemaat Surati BPMS GMIM, Minta Pimpinan Kooperatif Terkait Kasus Hibah

​”Kami menangani perkara pemalsuan surat dalam tindak pidana di Pasal 391 KUHP Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada tahap ini, kami telah menetapkan tersangka yakni terlapor JR,” ujar Kombes Pol Suryadi.

​Proses Pelimpahan Berkas Perkara

​Suryadi menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa JR dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, kepolisian sedang merampungkan penyusunan berkas perkara untuk tahap selanjutnya. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Sukses Besar HAPSA P/KB GMIM 2026 di Galilea Teling, Pdt. Franky Rompas Apresiasi Dukungan Kapolda Sulut

​”Penyidik juga sudah menyusun berkas perkara dan siap akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas Suryadi. Tindakan tegas ini menjadi jawaban atas laporan dugaan manipulasi surat yang mengganggu stabilitas internal organisasi gereja tersebut.

​Langkah kepolisian dalam mengusut dugaan dokumen palsu ini merujuk pada aturan perundang-undangan terbaru. Tersangka JR kini menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat atas perbuatannya tersebut.

​Berdasarkan pasal yang penyidik terapkan, JR terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Polisi kini menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum sebelum kasus ini masuk ke meja hijau.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Plt Kajati Sulut Feri Tas Hadiri Rakor Pengawasan Peran Gubernur Bersama Komisi II DPR RI
Wakapolda Sulut Susetio Cahyadi Jabarkan 8 Poin Polisi Bersama Masyarakat
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49 WITA

Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:25 WITA

BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan

Berita Terbaru