BREAKING NEWS ! Polisi Tetapkan Mantan Plt Ketua BPMS GMIM JR Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan JR sebagai tersangka. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPMS GMIM tersebut terjerat kasus pemalsuan dokumen terkait isi surat undangan rapat organisasi.

​Penetapan status hukum ini bermula dari laporan Maudy Manoppo selaku kuasa hukum Pdt Adolf Wenas pada 11 November 2025.

Saat itu, korban merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS yang sah. Namun, JR diduga masih mengaku sebagai Plt Ketua dan mengeluarkan surat undangan rapat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penetapan Tersangka oleh Polda Sulut

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara ini. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor sebelum menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Kejati Sulut Geledah Kantor dan Tambang PT HWR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

​”Kami menangani perkara pemalsuan surat dalam tindak pidana di Pasal 391 KUHP Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada tahap ini, kami telah menetapkan tersangka yakni terlapor JR,” ujar Kombes Pol Suryadi.

​Proses Pelimpahan Berkas Perkara

​Suryadi menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa JR dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, kepolisian sedang merampungkan penyusunan berkas perkara untuk tahap selanjutnya. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Ungkapan Syukur di Akhir Tahun, Keluarga Mantak Tumober Berbagi Berkat Natal di Desa Wineru

​”Penyidik juga sudah menyusun berkas perkara dan siap akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas Suryadi. Tindakan tegas ini menjadi jawaban atas laporan dugaan manipulasi surat yang mengganggu stabilitas internal organisasi gereja tersebut.

​Langkah kepolisian dalam mengusut dugaan dokumen palsu ini merujuk pada aturan perundang-undangan terbaru. Tersangka JR kini menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat atas perbuatannya tersebut.

​Berdasarkan pasal yang penyidik terapkan, JR terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Polisi kini menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum sebelum kasus ini masuk ke meja hijau.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI dan TP2DD Sulawesi Utara Lakukan Studi Visit ke Jawa Timur
Sikap Tegas Satreskrim Polres Tomohon Tindak Pertambangan Ilegal dan Amankan 3 Pelaku
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa Terkait Masalah Administrasi Dana Desa
Jasa Raharja Perkuat Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah Melalui Inovasi Digital
Brimob Polda Sulut Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Pohon Tumbang di Warembungan-Sea
Kapolda Sulut Dukung Penuh Kemala Run 2026 Charity for Indonesia di Bali
Strategi Baru dan Kebijakan OJK Dukung Program 3 Juta Rumah Melalui Penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan
Kejar Target Nasional, OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM di Sulut dan Gorontalo
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:21 WITA

BI dan TP2DD Sulawesi Utara Lakukan Studi Visit ke Jawa Timur

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WITA

Sikap Tegas Satreskrim Polres Tomohon Tindak Pertambangan Ilegal dan Amankan 3 Pelaku

Senin, 20 April 2026 - 11:43 WITA

BREAKING NEWS ! Polisi Tetapkan Mantan Plt Ketua BPMS GMIM JR Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Senin, 20 April 2026 - 01:49 WITA

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa Terkait Masalah Administrasi Dana Desa

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah Melalui Inovasi Digital

Berita Terbaru

Rombongan TP2DD se-Sulawesi Utara saat mempelajari inovasi layanan publik digital di Jawa Timur untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

BISNIS

BI dan TP2DD Sulawesi Utara Lakukan Studi Visit ke Jawa Timur

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:21 WITA