Jaguarinfo.id, Manado – Tim Resmob Polda Sulut bergerak cepat menangkap MS, pria yang diduga melakukan penganiayaan disabilitas di Manado. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan istri pelaku yang menyandang disabilitas.
Polisi membekuk MS di rumahnya, Perumahan Camar, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 3 April 2026. Saat itu, korban sedang berada di rumah bersama adiknya. Tiba-tiba pelaku datang dengan kondisi emosi yang meluap. Tanpa alasan yang jelas, MS langsung melayangkan pukulan ke arah kepala istrinya hingga mengakibatkan luka lebam yang cukup parah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku nekat menganiaya istrinya sendiri karena merasa sakit hati. MS mengaku tersinggung karena sang istri sering menyuruhnya pulang ke rumah. Namun, kekesalan tersebut ia lampiaskan dengan cara kekerasan fisik yang membahayakan nyawa korban.

Ancaman Senjata Tajam dan Kondisi Mabuk
Saat proses penangkapan, petugas menemukan MS dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol.
Selain menganiaya istri, pelaku ternyata sempat mengancam ayah mertuanya yang sedang terbaring sakit.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang pelaku gunakan untuk mengintimidasi keluarganya.
Katim Resmob Polda Sulut, Ipda Hendrikson Wowiling, memberikan keterangan resmi terkait tindakan kriminal pelaku.
“Pelaku MS diduga kuat melakukan pengancaman terhadap ayah korban yang saat ini sedang sakit. Kami juga menemukan senjata tajam jenis badik saat mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Ipda Hendrikson Wowiling.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap kelompok rentan akan mendapatkan sanksi hukum yang berat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolda Sulut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini agar memberikan rasa keadilan bagi korban yang tidak berdaya.
Wakatim Resmob Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi tindakan anarkis dalam rumah tangga.
“Kami mengimbau warga agar tidak ada lagi kejadian kekerasan seperti ini. Apalagi tindakan ini menyasar penyandang disabilitas, karena hukuman bagi pelaku bisa diperberat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Andros Hinur.
















