Jaguarinfo.id, Manado – Persoalan panjang soal kepemilikan Wisma Sabang atau eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Sario, Manado, mulai menemukan titik terang. Polemik antara pihak Pendeta Simon dan Novi Poluan memasuki babak baru setelah pernyataan resmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai status dokumen tanah berbasis Elgendom dan Verponding.
Dalam wawancara pada 13 November 2025, Nusron menegaskan bahwa dokumen tanah warisan kolonial tersebut telah kehilangan kekuatan hukum sejak 1981.
“Elgendom dan Verponding itu sudah tidak diakui sebagai dokumen resmi sejak tahun 81,” kata Nusron melalui tayangan video yang beredar di kanal TikTok infomakassar.id.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nusron, pemegang hak barat diberikan masa transisi selama 20 tahun untuk mendaftarkan ulang kepemilikan tanah sesuai aturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jika tidak dilakukan, maka hak kepemilikan otomatis gugur.
“Kalau tidak dilakukan register maka dianggap gugur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen Elgendom dan Verponding kini hanya berfungsi sebagai petunjuk sejarah, bukan lagi alat bukti kepemilikan di hadapan hukum.
Sertifikat SHM 462 Jadi Dasar Kepemilikan
Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut sejalan dengan keterangan Rico Tatukude saat aksi penolakan sita eksekusi di Pengadilan Negeri Manado pada Jumat (28/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Rico menyatakan bahwa tanah Wisma Sabang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang.
“Tanah ini sudah bersertifikat hak milik. SHM 462 milik Junike Kabimbang sah secara hukum dan sudah diuji di PTUN hingga inkrah,” ujar Rico.
Rico menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan hukum dengan pihak-pihak yang mengklaim menggunakan dokumen lama.
“Tidak ada kaitan sama sekali. Sertifikat hak milik kami sah secara hukum. Sah di PTUN,” tegasnya.
Polemik Mengarah ke Kepastian
Dengan ketegasan Menteri ATR/BPN serta bukti sertifikat yang telah melewati proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap, arah sengketa Wisma Sabang semakin jelas.
Klaim berdasarkan dokumen Elgendom dan Verponding tidak lagi memiliki dasar hukum, sementara kepemilikan merujuk pada sertifikat hak yang diterbitkan negara.


















