Status Wisma Sabang Mulai Terungkap, Menteri ATR: Dokumen Elgendom–Verponding Tak Berlaku Lagi

- Aldy Pascoal

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Persoalan panjang soal kepemilikan Wisma Sabang atau eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Sario, Manado, mulai menemukan titik terang. Polemik antara pihak Pendeta Simon dan Novi Poluan memasuki babak baru setelah pernyataan resmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai status dokumen tanah berbasis Elgendom dan Verponding.

Dalam wawancara pada 13 November 2025, Nusron menegaskan bahwa dokumen tanah warisan kolonial tersebut telah kehilangan kekuatan hukum sejak 1981.

“Elgendom dan Verponding itu sudah tidak diakui sebagai dokumen resmi sejak tahun 81,” kata Nusron melalui tayangan video yang beredar di kanal TikTok infomakassar.id.

Menurut Nusron, pemegang hak barat diberikan masa transisi selama 20 tahun untuk mendaftarkan ulang kepemilikan tanah sesuai aturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jika tidak dilakukan, maka hak kepemilikan otomatis gugur.

“Kalau tidak dilakukan register maka dianggap gugur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen Elgendom dan Verponding kini hanya berfungsi sebagai petunjuk sejarah, bukan lagi alat bukti kepemilikan di hadapan hukum.

Sertifikat SHM 462 Jadi Dasar Kepemilikan

Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut sejalan dengan keterangan Rico Tatukude saat aksi penolakan sita eksekusi di Pengadilan Negeri Manado pada Jumat (28/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Rico menyatakan bahwa tanah Wisma Sabang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang.

Baca Juga :  Persma 1960 Masih Seleksi Pemain, Pelatih Kepala Targetkan Skuad Terbaik Demi Promosi

“Tanah ini sudah bersertifikat hak milik. SHM 462 milik Junike Kabimbang sah secara hukum dan sudah diuji di PTUN hingga inkrah,” ujar Rico.

Rico menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan hukum dengan pihak-pihak yang mengklaim menggunakan dokumen lama.

“Tidak ada kaitan sama sekali. Sertifikat hak milik kami sah secara hukum. Sah di PTUN,” tegasnya.

Polemik Mengarah ke Kepastian

Dengan ketegasan Menteri ATR/BPN serta bukti sertifikat yang telah melewati proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap, arah sengketa Wisma Sabang semakin jelas.

Klaim berdasarkan dokumen Elgendom dan Verponding tidak lagi memiliki dasar hukum, sementara kepemilikan merujuk pada sertifikat hak yang diterbitkan negara.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru