Korupsi Anggaran Kepolisian 2019, Polda Sulut Limpahkan Mantan Bendahara Ditkrimsus ke Kejati

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Pelimpahan perkara dilakukan melalui Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/12/2025).

Tersangka dalam perkara ini berinisial CSG, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Internal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di Mapolda Sulut, CSG keluar dari ruang penyidik Unit I Subdit Tipidkor sekitar pukul 10.00 WITA sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Kelurahan Paniki Satu Raih Penghargaan Kelurahan Terbersih, Richard Sualang: Jadi Contoh untuk Seluruh Kelurahan diManado

Dalam penyidikan terungkap, CSG diduga melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, tersangka juga disinyalir menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan mark up anggaran.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan (lidik dan sidik) di lingkungan Polda Sulut tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan. Dana itu diduga digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan CSG mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga :  BI: Keyakinan Konsumen Januari 2026 Meningkat Tajam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi, sekalipun pelakunya berasal dari internal,” ujar Winardi.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru