Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Pelimpahan perkara dilakukan melalui Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/12/2025).
Tersangka dalam perkara ini berinisial CSG, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Internal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di Mapolda Sulut, CSG keluar dari ruang penyidik Unit I Subdit Tipidkor sekitar pukul 10.00 WITA sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dalam penyidikan terungkap, CSG diduga melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, tersangka juga disinyalir menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan mark up anggaran.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan (lidik dan sidik) di lingkungan Polda Sulut tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan. Dana itu diduga digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan CSG mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi, sekalipun pelakunya berasal dari internal,” ujar Winardi.
Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.


















