Korupsi Anggaran Kepolisian 2019, Polda Sulut Limpahkan Mantan Bendahara Ditkrimsus ke Kejati

- Aldy Pascoal

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Pelimpahan perkara dilakukan melalui Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/12/2025).

Tersangka dalam perkara ini berinisial CSG, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Internal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di Mapolda Sulut, CSG keluar dari ruang penyidik Unit I Subdit Tipidkor sekitar pukul 10.00 WITA sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Tatelu Jaga I Berakhir Damai, Polisi: Murni Kesalahpahaman

Dalam penyidikan terungkap, CSG diduga melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, tersangka juga disinyalir menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan mark up anggaran.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan (lidik dan sidik) di lingkungan Polda Sulut tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan. Dana itu diduga digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan CSG mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga :  Promo Honda Bapontar di Pasar Tanoyan Manjakan Warga Bolmong

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi, sekalipun pelakunya berasal dari internal,” ujar Winardi.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Berita Terbaru