Tegas! OJK Limpahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan

- Aldy Pascoal

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal. Terbaru, penyidik OJK resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

​Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan manipulasi transaksi yang menciptakan gambaran semu pada harga saham di pasar reguler.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan memanfaatkan rekening efek atas nama pihak lain (nominee) melalui sembilan perusahaan efek yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tujuannya jelas: memanipulasi harga saham SWAT agar tampak aktif dan bergerak sesuai keinginan pelaku. Berikut adalah data fantastis dari aktivitas ilegal tersebut:

Baca Juga :  Pilihan Warna Baru Honda PCX160 Meluncur di IIMS 2026, Makin Mewah!

​Pertemuan Transaksi: 60.121 kali (sekitar 10,0% dari total transaksi).

​Volume Transaksi: 639.778.200 lembar saham (14,7%).

​Nilai Transaksi: Mencapai Rp230,89 miliar (13,3%).

​Pola yang digunakan mencakup dominasi transaksi, inisiasi beli untuk mengerek harga, hingga strategi buying market impact guna memengaruhi psikologi pasar.

​Atas tindakan manipulasi pasar tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

​Hukuman yang menanti tidak main-main:

​Pidana Penjara: Paling lama 10 (sepuluh) tahun.

​Denda: Paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

​Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Basarnas Sulawesi Utara Gelar Pelatihan Pemasyarakatan SAR, Libatkan 80 Peserta dari Berbagai Unsur Potensi

​”Pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Kamis (15/1/2026).

​Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat luas. OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk memastikan setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan diproses secara transparan dan akuntabel.

​Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar modal lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan mengikuti aturan main yang berlaku demi ekosistem investasi yang sehat di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara
BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:21 WITA

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru