Tegas! OJK Limpahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal. Terbaru, penyidik OJK resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

​Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan manipulasi transaksi yang menciptakan gambaran semu pada harga saham di pasar reguler.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan memanfaatkan rekening efek atas nama pihak lain (nominee) melalui sembilan perusahaan efek yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tujuannya jelas: memanipulasi harga saham SWAT agar tampak aktif dan bergerak sesuai keinginan pelaku. Berikut adalah data fantastis dari aktivitas ilegal tersebut:

Baca Juga :  Naik Sepeda Motor, Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Merdeka Patroli Malam Natal di Manado

​Pertemuan Transaksi: 60.121 kali (sekitar 10,0% dari total transaksi).

​Volume Transaksi: 639.778.200 lembar saham (14,7%).

​Nilai Transaksi: Mencapai Rp230,89 miliar (13,3%).

​Pola yang digunakan mencakup dominasi transaksi, inisiasi beli untuk mengerek harga, hingga strategi buying market impact guna memengaruhi psikologi pasar.

​Atas tindakan manipulasi pasar tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Hukuman yang menanti tidak main-main:

​Pidana Penjara: Paling lama 10 (sepuluh) tahun.

​Denda: Paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

​Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Kembali Sambangi Lokasi Bencana di Siau, Salurkan Bantuan Kemanusiaan

​”Pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Kamis (15/1/2026).

​Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat luas. OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk memastikan setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan diproses secara transparan dan akuntabel.

​Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar modal lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan mengikuti aturan main yang berlaku demi ekosistem investasi yang sehat di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru