Sidang Gugatan Dana GMIM Rp5,2 Miliar: Pdt. Ricky Tafuama Ungkap Pengakuan Tergugat Terkait Asal Usul Dana

- Aldy Pascoal

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dana sebesar Rp5,2 miliar di lingkup Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali bergulir. Sidang keempat yang beragendakan penetapan mediasi ini digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (15/1/2026).

​Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH, MH, dan dihadiri oleh pihak penggugat, Pdt. Ricky Tafuama dan para kuasa hukumnya, serta para perwakilan tergugat, termasuk kuasa hukum mantan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, dan perwakilan Kejaksaan sebagai turut tergugat.

​Dalam persidangan tersebut, Pdt. Ricky Pitoy Tafuama membeberkan fakta baru yang cukup mengejutkan di hadapan Majelis Hakim. Ia mengungkapkan bahwa telah ada pengakuan dari pihak yayasan terkait aliran dana yang menjadi objek gugatan tersebut.

​”Kami memberikan informasi kepada Majelis Hakim bahwa pada tanggal 16-18 Desember 2025 lalu, telah dilaksanakan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST). Dalam sidang itu, Tergugat 4 dan 5, yakni Ketua Yayasan Wenas dan Yayasan Medika GMIM, telah mengaku bahwa benar dana sebesar Rp5,2 miliar itu diambil dari harta kekayaan yayasan,” ujar Pdt. Ricky.

​Menanggapi informasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Ronald Massang mencatat hal itu sebagai bagian dari perkembangan perkara.

“Baik, terima kasih atas informasinya,” respons Hakim Ketua di persidangan.

​Pdt. Ricky menegaskan bahwa fakta pengakuan tersebut seharusnya mempermudah penyelesaian sengketa ini, terutama dalam proses mediasi mendatang. Ia berharap para tergugat memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian organisasi.

​”Dengan adanya fakta ini, kami mengharapkan dalam sidang mediasi nanti, para tergugat bersedia mengganti kerugian GMIM tersebut. Kembalikan uang gereja yang anda pakai bukan untuk kepentingan gereja. Dana gereja harus kembali kepada gereja,” tegasnya dengan lugas.

Baca Juga :  BI Sulut Catat 8.396 Transaksi QRIS Paskah Nasional 2026 di Kawasan Megamas

​Setelah mendengarkan penyampaian dari kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan bahwa tahapan krusial berikutnya adalah mediasi. Agenda sidang mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada 22 Januari 2026 mendatang di PN Manado.

​Tahap mediasi ini akan menjadi ruang bagi penggugat dan tergugat untuk mencari titik temu atau kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara lebih dalam.

Kasus ini terus menyita perhatian warga gereja dan publik di Sulawesi Utara. Integritas pengelolaan dana umat menjadi inti dari perjuangan hukum ini, di mana transparansi dan akuntabilitas diharapkan tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa di tubuh organisasi gereja terbesar di Sulut tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru