Jaguarinfo.id, Manado – Sidang kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dana sebesar Rp5,2 miliar di lingkup Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali bergulir. Sidang keempat yang beragendakan penetapan mediasi ini digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (15/1/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH, MH, dan dihadiri oleh pihak penggugat, Pdt. Ricky Tafuama dan para kuasa hukumnya, serta para perwakilan tergugat, termasuk kuasa hukum mantan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, dan perwakilan Kejaksaan sebagai turut tergugat.
Dalam persidangan tersebut, Pdt. Ricky Pitoy Tafuama membeberkan fakta baru yang cukup mengejutkan di hadapan Majelis Hakim. Ia mengungkapkan bahwa telah ada pengakuan dari pihak yayasan terkait aliran dana yang menjadi objek gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami memberikan informasi kepada Majelis Hakim bahwa pada tanggal 16-18 Desember 2025 lalu, telah dilaksanakan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST). Dalam sidang itu, Tergugat 4 dan 5, yakni Ketua Yayasan Wenas dan Yayasan Medika GMIM, telah mengaku bahwa benar dana sebesar Rp5,2 miliar itu diambil dari harta kekayaan yayasan,” ujar Pdt. Ricky.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Ronald Massang mencatat hal itu sebagai bagian dari perkembangan perkara.
“Baik, terima kasih atas informasinya,” respons Hakim Ketua di persidangan.
Pdt. Ricky menegaskan bahwa fakta pengakuan tersebut seharusnya mempermudah penyelesaian sengketa ini, terutama dalam proses mediasi mendatang. Ia berharap para tergugat memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian organisasi.
”Dengan adanya fakta ini, kami mengharapkan dalam sidang mediasi nanti, para tergugat bersedia mengganti kerugian GMIM tersebut. Kembalikan uang gereja yang anda pakai bukan untuk kepentingan gereja. Dana gereja harus kembali kepada gereja,” tegasnya dengan lugas.
Setelah mendengarkan penyampaian dari kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan bahwa tahapan krusial berikutnya adalah mediasi. Agenda sidang mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada 22 Januari 2026 mendatang di PN Manado.
Tahap mediasi ini akan menjadi ruang bagi penggugat dan tergugat untuk mencari titik temu atau kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara lebih dalam.
Kasus ini terus menyita perhatian warga gereja dan publik di Sulawesi Utara. Integritas pengelolaan dana umat menjadi inti dari perjuangan hukum ini, di mana transparansi dan akuntabilitas diharapkan tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa di tubuh organisasi gereja terbesar di Sulut tersebut.
















