Jaguarinfo.id, Manado – Warga Kelurahan Mapanget Barat Lingkungan V, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di dalam kamar rumahnya, Minggu (18/1/2026) siang.
Korban diketahui bernama Ulfa Novita Takke (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut. Saat ditemukan sekitar pukul 12.00 WITA, kondisi jenazah sudah mulai membusuk.
Jenazah Ulfa pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya, Yanti Takke Bandaso (53). Berdasarkan keterangan saksi, ia sudah tidak menjalin komunikasi fisik dengan korban sejak pertengahan Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Sabtu (17/1/2026), Yanti sempat mendatangi rumah korban. Namun, saat itu korban hanya berdiam diri di dalam kamar dan tidak merespons panggilan meski saksi berada di luar rumah.
Merasa curiga, saksi kembali datang pada Minggu siang. Saat memasuki rumah, ia mencium bau tidak sedap yang sangat menyengat dari arah kamar.
”Saksi kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” demikian keterangan dari laporan kepolisian.
Tim Resmob Polda Sulut, personel Polsek Mapanget, serta Unit Inafis Polresta Manado segera tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
”Untuk hasil pemeriksaan dari unit identifikasi Polresta Manado, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” ujar Elwin saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Polisi menduga korban meninggal dunia karena sakit dan kondisi psikologis yang tertekan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui sudah berpisah dengan suaminya.
”Bahwa yang bersangkutan itu seorang ibu rumah tangga namun sudah pisah dengan suaminya, sehingga diduga mengalami depresi. Kemudian korban juga mengalami sakit,” lanjut Elwin.
Saat ditemukan, polisi memperkirakan korban sudah meninggal dunia lebih dari lima hari, melihat kondisi jenazah yang sudah mengalami kaku mayat dan pembusukan.
Jenazah korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Manado pada pukul 15.45 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kematian korban.
Keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan di hadapan petugas.
















