Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan GMIM Masuk Babak Baru

- Aldy Pascoal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Persidangan gugatan perdata mengenai dugaan penyalahgunaan dana yayasan GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (5/2/2026). Hakim Philip Pangalila SH yang memimpin sidang menyatakan bahwa tahap mediasi kelima ini resmi gagal. Hasil tersebut membuat perkara yang melibatkan uang jemaat senilai Rp5,2 miliar ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

​Pdt. Ricky Tafuama sebagai penggugat hadir langsung didampingi kuasa hukumnya untuk mendengar laporan akhir resume mediasi.

Kegagalan mencapai kesepakatan ini dipicu oleh penolakan pihak tergugat untuk mengembalikan dana yang diduga diambil dari kas yayasan. Kondisi tersebut memaksa pihak penggugat untuk mengambil langkah hukum yang lebih agresif pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pdt. Ricky Tafuama menjelaskan bahwa fakta mengenai aliran dana yayasan GMIM ini sudah sangat benderang berdasarkan hasil audit. Ia menyebutkan bahwa uang sebesar Rp5,2 miliar tersebut digunakan oleh Hein Arina untuk membayar kerugian negara. Data audit dari KPPs merincikan pencairan dana terjadi dalam beberapa tahap dari rekening Yayasan AZR Wenas dan Yayasan Medika.

Baca Juga :  Honda ICON e: & CUV e: Hadir di Christmas Party Open Tournament Padel

​”Sidang mediasi lalu gagal total dan akan lanjut minggu depan ke pokok perkara. Sebenarnya sudah terang benderang dana 5,2 miliar itu diambil dan dibayarkan kepada negara oleh narapidana Hein Arina menggunakan uang dari yayasan gereja,” tegas Pdt. Ricky Tafuama kepada media.

​Ia kembali merinci bahwa pada 12 Juni dan 8 Agustus 2025, Yayasan AZR Wenas mencairkan masing-masing Rp1 miliar. Sementara itu, Yayasan Medika menyetor Rp3,2 miliar pada pertengahan Agustus 2025. Dasar pengeluaran dana tersebut diduga kuat berasal dari surat permintaan BPMS GMIM dan surat internal yayasan yang menyalahi prosedur organisasi.

​”Kami sudah berniat baik menggugat secara perdata, tetapi mereka bersikeras menghadapi pokok perkara. Padahal ini uang gereja, apalagi yang mengambil adalah pendeta, seharusnya kembalikan saja dan masalah selesai. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami akan laporkan ini ke Polda Sulut sebagai laporan pidana,” tambah Ricky dengan nada tegas.

Baca Juga :  Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

​Merespons tudingan tersebut, Noci Karamoy selaku kuasa hukum tergugat Hein Arina memberikan klarifikasi terkait poin gugatan. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam tuntutan yang diajukan oleh pihak Pdt. Ricky Tafuama dalam berkas persidangan. Pihak tergugat merasa ada perbedaan antara fakta hukum yang diajukan dengan poin permintaan pengembalian uang.

​”Dalam posita gugatan mereka menyebutkan uang ini harus kembali ke kas Sinode GMIM, tapi dalam petitum poin nomor lima justru minta dikembalikan ke penggugat. Inikan aneh? Tapi itulah versi mereka dan saya bisa membuktikannya dalam persidangan nanti,” ungkap Noci Karamoy.

​Konflik internal ini diharapkan segera selesai mengingat dampaknya terhadap kepercayaan jemaat. Sangat penting untuk mengembalikan apa yang menjadi milik gereja karena institusi ini memiliki tanggung jawab pelayanan yang besar. Penyelesaian yang transparan akan membantu memulihkan nama baik organisasi di mata publik.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru