Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut resmi menahan dua oknum karyawan Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna pada Kamis, 12 Februari 2026. Kedua tersangka berinisial FG dan DM diduga kuat melakukan korupsi dana kas ATM BSG dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Aksi penyelewengan dana perbankan ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Mapolda Sulut.
Tersangka FG dan DM keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.52 WITA dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua oknum teller ini diduga mencuri uang sebelum dimasukkan ke dalam kaset mesin ATM. Mereka memanfaatkan jabatan untuk mengambil sebagian uang yang seharusnya didistribusikan ke sejumlah titik ATM di wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe.
Selain mengambil uang saat pengisian, kedua pelaku juga menyalahgunakan kewenangan pemegang kunci kaset mesin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mendatangi enam lokasi ATM secara berkala untuk menguras isi uang di dalamnya tanpa prosedur resmi. Praktik ilegal ini berlangsung cukup lama, yakni sejak Juni 2024 hingga Desember 2025. Akibatnya, manajemen bank mengalami kerugian fantastis akibat ulah tidak terpuji kedua oknum tersebut.
Penahanan Tersangka oleh Polda Sulut
Polda Sulut bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyelewengan kas kaset mesin ini demi menjaga integritas perbankan daerah.
Polisi kini telah menjebloskan FG dan DM ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
















