Jaguarinfo.id, Manado – Upacara PTDH Polresta Manado resmi digelar untuk memberhentikan tiga personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini menyasar Aipda AWR, Bripka EWN, dan Brigpol AA karena pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi tidak bermain-main dengan aturan internal.
Keputusan Resmi PTDH Polresta Manado
Pelaksanaan upacara ini merujuk pada Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor: Kep/79/II/2026 yang terbit pada 23 Februari 2026. Melalui surat tersebut, pimpinan Polri secara resmi mencabut status kedinasan ketiga anggota tersebut. Oleh karena itu, mereka kini tidak lagi menjadi bagian dari korps baju cokelat.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K., memimpin langsung jalannya upacara yang berlangsung khidmat tersebut. Beliau menjelaskan bahwa proses pemecatan ini melalui tahapan pemeriksaan yang sangat panjang. Sidang disiplin telah memberikan ruang bagi para pelanggar sebelum keputusan final keluar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa keputusan pahit ini merupakan langkah untuk menjaga marwah institusi. Beliau menyebut bahwa tindakan tegas tersebut bertujuan untuk memelihara kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi. Selain itu, kebijakan ini berfungsi sebagai pengingat bagi personel lain agar tetap profesional.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kapolresta Manado saat memberikan amanat.
Selanjutnya, pimpinan mengharapkan kejadian ini memberikan efek jera bagi seluruh anggota di wilayah hukum Manado. Integritas dan nilai-nilai Tribrata harus menjadi pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan. Maka dari itu, pengawasan internal akan semakin kuat untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
Polresta Manado berjanji akan terus memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada warga. Dengan membuang “kerikil” dalam sepatu, institusi optimis dapat melangkah lebih bersih dan profesional. Penegakan disiplin ini akhirnya menjadi pesan kuat bahwa aturan berlaku adil bagi siapa saja.
ADP
















