Jaguarinfo.id, Boltim – Aktivitas tambang ilegal Boltim di kawasan hutan Mopatu, Desa Buyat, kini memicu kerusakan lingkungan yang sangat parah. Penambangan emas tanpa izin tersebut melibatkan alat berat yang mengeruk tanah secara masif setiap harinya. Akibatnya, ekosistem hijau yang sebelumnya produktif kini berubah menjadi hamparan lubang raksasa yang mengancam keselamatan warga setempat.
Eksploitasi Besar-besaran Mafia Tanah di Desa Buyat
Berdasarkan pantauan di lapangan pada akhir Februari 2026, sejumlah ekskavator masih terus beroperasi tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengusaha berinisial Bryan bersama pemilik lahan bernama Hesky diduga kuat menjadi dalang di balik kerusakan ini. Mereka melakukan pengerukan material secara paksa demi mengejar keuntungan pribadi dari bongkahan emas.
Selanjutnya, warga merasa sangat khawatir karena para pelaku seolah menantang hukum yang berlaku. Bos Bryan sendiri kabarnya merupakan pemain lama yang sebelumnya sempat beroperasi di wilayah Gunung Botak, Ratatotok. Kehadiran kelompok ini di Boltim kini menjadi ancaman nyata bagi kelestarian alam dan ketenangan sosial masyarakat.
Ancaman Bahan Kimia Sianida dari Tambang Ilegal Boltim
Selain merusak bentang alam, aktivitas tambang ilegal Boltim ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan karbon. Para pekerja mengolah material tambang tersebut di lokasi yang sangat dekat dengan saluran irigasi pertanian. Oleh karena itu, potensi pencemaran sumber air warga kini menjadi ancaman kesehatan yang sangat serius.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka tanah di sekitar Desa Buyat akan kehilangan kesuburannya secara permanen. Penggunaan bahan kimia beracun tanpa prosedur keamanan jelas merupakan tindak pidana lingkungan yang berat. Rakyat kini merasa tidak berdaya karena bom waktu pencemaran lingkungan bisa meledak kapan saja.
Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku PETI
Hingga saat ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkesan masih menutup mata terhadap eksploitasi di Mopatu. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku tambang liar. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Oleh sebab itu, masyarakat menuntut tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk segera menghentikan operasi mafia tanah tersebut. Penegakan hukum yang tegas menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan sisa hutan Boltim dari kehancuran total. Publik menunggu keberanian negara untuk menyeret para oknum pengusaha ke meja hijau secepat mungkin.
















