Mafia Tambang Ilegal Boltim Hancurkan Hutan Mopatu Secara Terbuka

- Aldy Pascoal

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Boltim – Aktivitas tambang ilegal Boltim di kawasan hutan Mopatu, Desa Buyat, kini memicu kerusakan lingkungan yang sangat parah. Penambangan emas tanpa izin tersebut melibatkan alat berat yang mengeruk tanah secara masif setiap harinya. Akibatnya, ekosistem hijau yang sebelumnya produktif kini berubah menjadi hamparan lubang raksasa yang mengancam keselamatan warga setempat.

​Eksploitasi Besar-besaran Mafia Tanah di Desa Buyat

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada akhir Februari 2026, sejumlah ekskavator masih terus beroperasi tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusaha berinisial Bryan bersama pemilik lahan bernama Hesky diduga kuat menjadi dalang di balik kerusakan ini. Mereka melakukan pengerukan material secara paksa demi mengejar keuntungan pribadi dari bongkahan emas.

​Selanjutnya, warga merasa sangat khawatir karena para pelaku seolah menantang hukum yang berlaku. Bos Bryan sendiri kabarnya merupakan pemain lama yang sebelumnya sempat beroperasi di wilayah Gunung Botak, Ratatotok. Kehadiran kelompok ini di Boltim kini menjadi ancaman nyata bagi kelestarian alam dan ketenangan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Promo Honda Maret 2026: Program THR Sultan Manjakan Warga Sulawesi Utara
​Ancaman Bahan Kimia Sianida dari Tambang Ilegal Boltim

​Selain merusak bentang alam, aktivitas tambang ilegal Boltim ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan karbon. Para pekerja mengolah material tambang tersebut di lokasi yang sangat dekat dengan saluran irigasi pertanian. Oleh karena itu, potensi pencemaran sumber air warga kini menjadi ancaman kesehatan yang sangat serius.

​Jika kondisi ini terus berlanjut, maka tanah di sekitar Desa Buyat akan kehilangan kesuburannya secara permanen. Penggunaan bahan kimia beracun tanpa prosedur keamanan jelas merupakan tindak pidana lingkungan yang berat. Rakyat kini merasa tidak berdaya karena bom waktu pencemaran lingkungan bisa meledak kapan saja.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Sulut dan Jurnalis Gelar Aksi Bersih Pantai Lembeh, Angkut Puluhan Karung Sampah
​Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku PETI

​Hingga saat ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkesan masih menutup mata terhadap eksploitasi di Mopatu. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku tambang liar. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Oleh sebab itu, masyarakat menuntut tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk segera menghentikan operasi mafia tanah tersebut. Penegakan hukum yang tegas menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan sisa hutan Boltim dari kehancuran total. Publik menunggu keberanian negara untuk menyeret para oknum pengusaha ke meja hijau secepat mungkin.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara
BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:21 WITA

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru