Jaguarinfo id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, melontarkan kritik keras terkait disharmoni antara Polda Sulawesi Utara dan Pengadilan Negeri (PN) Manado. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakapolri, Plt Wakil Jaksa Agung, dan Plt Kepala Badan Pengawasan MA RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam video yang beredar melalui akun Instagram MDT.folks, Tumbelaka mengungkapkan bahwa hubungan antara kepolisian dan lembaga peradilan tersebut berada dalam kondisi tidak sehat.
“Di wilayah saya, di Kota Manado, ada yang kurang harmonis antara pihak kepolisian dan pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri Manado,” ujar Tumbelaka tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tumbelaka menyebutkan adanya persoalan serius di mana sejumlah berkas penting yang diajukan penyidik Polda Sulut maupun Polresta Manado tidak mendapat tanda tangan persetujuan dari PN Manado.
“Penetapan penyitaan, perpanjangan penahanan, itu tidak mau ditandatangani oleh pengadilan negeri. Ini bahaya, Pak. Penegakan hukum tidak akan berjalan kalau hal seperti ini terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, situasi tersebut bukan kasus tunggal, sebab seluruh berkas dari berbagai satuan penyidik-mulai dari Ditreskrimum hingga Satresnarkoba Polresta Manado diduga turut mengalami penolakan.
“Semua berkas yang diajukan penyidik Polda maupun Polresta Manado, semuanya ditolak dan tidak ditanggapi oleh Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Melihat potensi dampaknya terhadap sistem peradilan, Tumbelaka meminta pimpinan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh. Ia menilai ketidakharmonisan antar-penegak hukum dapat mengancam upaya penegakan hukum di daerah.
“Tolong dicek, ada apa ini? Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, celaka penegakan hukum kita. Tidak akan maksimal kalau tidak ada semangat yang sama atau sinergi antar-penegak hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulut maupun PN Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

















