ASN Bendahara Internal Polda Sulut Ditahan, Diduga Tilep Anggaran Rp1,3 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 01:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Polda Sulawesi Utara resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, yang bertugas sebagai bendahara internal Polda, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, pada Jumat (28/11/2025) petang di Mapolda Sulut.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol Winardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Pencairan Anggaran dan LP Lama

Kasus ini merupakan tunggakan perkara dari Laporan Polisi (LP) tahun 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, CSG diduga mencairkan anggaran dengan cara tidak mengikuti mekanisme, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up untuk memperbesar nominal dana yang dicairkan.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Kesehatan di Indonesia Timur, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau RSOJ Makassar

“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik di Polda Sulut tidak pernah disampaikan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Winardi.

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Berkas Perkara P21, Tahap II Berlangsung

Kombes Pol Winardi menyebutkan penyidikan kasus ini telah mencapai kemajuan signifikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 14 November 2025.

Penahanan CSG dilakukan sebagai bagian dari Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.

Baca Juga :  JPU Tuntut Margaretha 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi, termasuk dari internal kepolisian sendiri.

“Kami tidak akan menolerir pelaku korupsi, bahkan dari internal kami sendiri. Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasti akan kami tindak,” tegas Winardi.

Ia menambahkan, langkah tegas Polda Sulut tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Waspada Oli Palsu, AHM Oil Hadirkan 3 Langkah Mudah Cek Keaslian
Wujud Kepedulian Nyata, Sahabat Ketua Sinode GMIM Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pembangunan GMIM Yordan Matungkas
Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Kembali Sambangi Lokasi Bencana di Siau, Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:13 WITA

DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:06 WITA

Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:11 WITA

Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:06 WITA

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Berita Terbaru