Jaguarinfo.id, Manado – Sejumlah wajib pajak di Sulawesi Utara dikejutkan dengan kenaikan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang cukup signifikan pada awal tahun 2026. Hal ini memicu banyaknya pertanyaan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Salah satu warga Kairagi Manado, Heryanto Manoppo, mengungkapkan keheranannya saat mengecek tagihan pajak kendaraannya melalui aplikasi sistem informasi mobile Samsat Sulut.
Heryanto menjelaskan bahwa nilai pajak yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya sebelumnya hanya sebesar Rp5 juta. Namun, saat akan melakukan pembayaran di tahun 2026, nilai yang muncul dalam sistem melonjak menjadi Rp7 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saya kaget kenapa tiba-tiba ada kenaikan sebesar 2 juta rupiah. Di STNK tertulis 5 juta, tapi di sistem mobile sudah jadi 7 juta rupiah. Ini dasar kenaikannya apa?” ujar Heryanto pada Minggu (4/1/2026).
Senada dengan Heryanto, pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan tren serupa. Banyak netizen yang mempertanyakan validitas data pada sistem informasi Samsat dan mengeluhkan kurangnya sosialisasi mengenai perubahan tarif tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala UPTD Samsat Manado Michael Langelo memberikan klarifikasi terkait perubahan nominal pajak yang terbaca di sistem. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku kebijakan tertentu di tingkat daerah.
Iya mengatakan implementasi Penyesuaian tarif PKB sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait yang berlaku sejak Januari 2025.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur yang memberikan kebijakan ekuivalensi.
Kebijakan ini membuat nominal pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 tetap setara dengan tahun sebelumnya, meskipun tarif baru sudah disahkan.
Memasuki tahun 2026, kebijakan ekuivalensi atau “keringanan transisi” tersebut telah berakhir. Karena belum ada Surat Edaran (SE) terbaru atau regulasi tambahan untuk memperpanjang relaksasi tersebut, maka sistem secara otomatis menghitung nilai pajak berdasarkan nilai murni sesuai regulasi UU HKPD dan Perda terbaru.
”Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan nominal PKB di tahun 2026 terjadi karena masa berlaku ekuivalensi tarif berdasarkan SE Gubernur tahun 2025 telah berakhir. Saat ini, sistem penghitungan pajak kembali merujuk sepenuhnya pada aturan dasar UU HKPD dan Perda terbaru,” ujar Langelo
Pihak Samsat menegaskan bahwa selama belum ada kebijakan relaksasi atau instruksi baru dari pemerintah pusat maupun daerah di tahun 2026 ini, maka nilai yang tertera dalam sistem informasi adalah nilai normal yang sah secara hukum.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengecek informasi secara berkala melalui saluran resmi dan memahami bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi pajak daerah secara nasional yang telah dijadwalkan sejak tahun-tahun sebelumnya.



















