Jaguarinfo.id, Manado – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado memperketat pengawasan aktivitas pelayaran menyusul cuaca buruk yang melanda wilayah Sulawesi Utara dalam beberapa hari terakhir.
Kepala KSOP Kelas III Manado, Amrul Adriansyah, melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP), Benaya Samri, mengungkapkan bahwa cuaca ekstrem berupa angin kencang dan gelombang tinggi sempat memicu penundaan jadwal kapal.
Benaya menjelaskan bahwa pada Selasa (6/1/2026) malam, kondisi cuaca di perairan Sulawesi Utara tidak memungkinkan bagi kapal-kapal kecil maupun besar untuk bertolak sesuai jadwal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Semalam cuaca kurang bagus, terjadi gelombang tinggi disertai angin kencang. Dari enam kapal yang direncanakan bertolak dari Pelabuhan Manado, kami terpaksa menunda keberangkatannya hingga pagi tadi,” ujar Benaya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Akibat kondisi tersebut, dua kapal diputuskan batal berangkat sepenuhnya, sementara empat kapal lainnya baru diberangkatkan pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WITA.
Adapun empat kapal yang sempat tertunda dan telah diberangkatkan pagi tadi adalah:
• KM Giovanni tujuan Biaro dan Tagulandang Siau.
• Cantika Lestari 8F tujuan Lirung.
• Aksar Saputra 9 tujuan Jailolo.
• Cantika Lestari 7F tujuan Sofifi.
Untuk jadwal pelayaran hari ini, Rabu (7/1/2026), tercatat ada delapan kapal yang direncanakan beroperasi. Namun, satu kapal dipastikan tidak berlayar demi alasan keselamatan.
”Satu kapal, yaitu Express Bahari, dinyatakan tidak berangkat. Pihak operator memutuskan hal tersebut mengingat kondisi kapal yang cukup kecil dibandingkan dengan risiko cuaca saat ini,” lanjutnya.
Dengan demikian, tersisa tujuh kapal yang masih dalam pemantauan untuk diberangkatkan hari ini, bergantung pada perkembangan kondisi cuaca di jalur pelayaran.
KSOP Manado menegaskan bahwa izin keberangkatan kapal dikeluarkan dengan pertimbangan matang yang mengacu pada tiga parameter utama:
• Data BMKG: Memastikan kondisi cuaca terkini di alur pelayaran yang akan dilalui.
• Koordinasi Pelabuhan Tujuan: Melakukan verifikasi kondisi laut di pelabuhan tujuan.
• Laporan Nakhoda: Mengumpulkan informasi dari kapal-kapal yang datang dari arah berlawanan, seperti dari Tahuna atau Lirung.
Benaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melarang atau menunda pelayaran jika situasi dianggap membahayakan nyawa penumpang.
”Jika kondisi cuaca tiba-tiba memburuk, kami pasti akan menunda keberangkatan kapal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 66 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tentang Pelayaran,” pungkasnya.



















