Jaguarinfo.id, Manado – Tim Jatanras Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi melakukan penahanan terhadap DP atas dugaan penggelapan mantan Dirut Bank Dana Raya.
Penangkapan eks petinggi bank tersebut terjadi pada Kamis malam (12/03/2026) di kediamannya, Perumahan Sawangan Permai.
Polisi menduga pelaku melakukan kasus penyalahgunaan jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah saat ia masih aktif menjabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Rivo Malonda memimpin langsung operasi penjemputan warga Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting tersebut.
Polisi membawa DP ke markas Polda Sulut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana yang hilang.
Kasus ini mencuat setelah manajemen bank mencium adanya kejanggalan dalam laporan keuangan tahun 2024.
Pihak bank kemudian melakukan audit internal secara rutin untuk memverifikasi seluruh aset dan jaminan kredit. Hasil audit menunjukkan adanya lubang keuangan yang cukup signifikan pada neraca perusahaan.
Modus Operandi Dugaan Penggelapan Mantan Dirut Bank Dana Raya
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara menjual jaminan kredit milik pribadinya secara sepihak. Namun, ia tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut ke kas bank melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. DP disinyalir menggunakan sebagian uang hasil transaksi itu untuk membeli satu unit mobil mewah.
Penyimpangan ini mulai terdeteksi melalui audit triwulan pada bulan September 2024 lalu. Tim auditor menemukan indikasi kuat bahwa DP telah menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan finansial sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, Bank Dana Raya mengalami kerugian total mencapai Rp480 juta.
Proses Hukum Kasus Penyalahgunaan Jabatan di Manado
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami bukti-bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Polisi juga menelusuri potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin membantu aksi tersangka. Penahanan ini merupakan langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti laporan pihak perbankan yang dirugikan.
Kepala Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rivo Malonda, memberikan keterangan singkat mengenai status penahanan tersebut.
“Kasus ini masih berproses,” tegas Kompol Rivo saat mengonfirmasi penangkapan kepada media.
ADP
















