Ini Gaji Debt Collector Setiap Tarik 1 Unit Mobil Nunggak Kredit

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Nasabah peminjam yang menunggak cicilan kredit berpotensi berhadapan dengan penagih utang atau debt collector setelah melewati batas waktu pembayaran. Profesi ini kerap dipersepsikan negatif akibat praktik penagihan yang tidak jarang dinilai intimidatif. Namun di balik stigma tersebut, profesi debt collector ternyata menawarkan penghasilan yang tidak sedikit.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, Budi Baonk, mengungkapkan bahwa besaran bayaran debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal.

Menurut Budi, fee penarikan aset disepakati sejak diterbitkannya surat kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan. Nilainya bervariasi, bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan yang ditarik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarifnya paling kecil sekitar Rp5 juta dan bisa mencapai Rp20 juta per unit,” kata Budi saat diwawancarai pada 2023 Silam.

Ia menjelaskan, kendaraan keluaran terbaru umumnya memiliki nilai komisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan produksi lama. Selain itu, rekam jejak dan kredibilitas perusahaan jasa penagihan juga menjadi faktor penentu besaran bayaran.

Baca Juga :  Polri Undang Kepolisian Hong Kong, Pelajari Model Penanganan Aksi Massa

Diatur OJK, Penagihan Tak Boleh Intimidatif

Meski diperbolehkan, praktik penagihan utang diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 62 aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun intimidasi yang dilakukan secara berulang.

OJK juga mengatur waktu dan lokasi penagihan. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.

Baca Juga :  Hadapi Libur Nataru 2025/2026, Bandara Sam Ratulangi Manado Siapkan Layanan Maksimal

Konsumen Diminta Bertanggung Jawab

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam memenuhi kewajiban kredit.

“Kami terus mengedukasi bahwa kalau tidak ingin berhadapan dengan debt collector, maka kewajibannya harus dipenuhi,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Jika konsumen mengalami kesulitan pembayaran, OJK mendorong agar debitur bersikap proaktif dengan mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun demikian, keputusan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan.

“Daripada dicari-cari, lebih baik konsumen datang sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

“OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru