Jaguarinfo.id, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 68 pejabat struktural dimutasi, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, Jaksa Agung telah melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Menurut Anang, rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.
“Mutasi dan rotasi dilakukan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, serta meningkatkan kinerja institusi,” jelasnya.
Pergantian puluhan Kajari ini dinilai strategis karena beririsan langsung dengan penanganan perkara di tingkat daerah, termasuk kasus pidana umum, tindak pidana korupsi, dan pengamanan pembangunan strategis nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci daftar lengkap pejabat yang dimutasi maupun waktu pelantikan pejabat baru. Namun, rotasi ini menambah daftar panjang perombakan struktural yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepanjang tahun 2025.


















