JPU Tuntut Margaretha 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, membacakan tuntutan untuk dan atas nama negara,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan surat tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta memasuki pekarangan tanpa izin (penyerobotan tanah) sebagaimana Pasal 167 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Transfer Ilegal Rp 200 Miliar, BI Pastikan Koordinasi Pengamanan Sistem Pembayaran

Menurut penuntut umum, fakta-fakta persidangan menguatkan keyakinan bahwa Margaretha sengaja memalsukan sejumlah dokumen untuk menguasai lahan milik Dharma Gunawan, yang memiliki sertipikat kepemilikan yang sah.

Empat Poin Tuntutan JPU

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 263 ayat 2 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Baca Juga :  Konferensi Pers Kebakaran Panti Werda Damai, Polda Sulut Bekerja Ekstra Identifikasi 16 Korban

3. Menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Rabu 26 November 2025,” tegas JPU Laura Tombokan saat menutup pembacaan tuntutan.

Agenda Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah proses hukum sebelum akhirnya sampai pada tahap tuntutan.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif
Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Waspada Oli Palsu, AHM Oil Hadirkan 3 Langkah Mudah Cek Keaslian
Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Kembali Sambangi Lokasi Bencana di Siau, Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:44 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:25 WITA

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:13 WITA

DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:06 WITA

Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut

Berita Terbaru