Jaguarinfo.id, Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025).
Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, membacakan tuntutan untuk dan atas nama negara,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan surat tuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta memasuki pekarangan tanpa izin (penyerobotan tanah) sebagaimana Pasal 167 KUHP.
Menurut penuntut umum, fakta-fakta persidangan menguatkan keyakinan bahwa Margaretha sengaja memalsukan sejumlah dokumen untuk menguasai lahan milik Dharma Gunawan, yang memiliki sertipikat kepemilikan yang sah.
Empat Poin Tuntutan JPU
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 263 ayat 2 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
3. Menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Rabu 26 November 2025,” tegas JPU Laura Tombokan saat menutup pembacaan tuntutan.
Agenda Selanjutnya
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah proses hukum sebelum akhirnya sampai pada tahap tuntutan.


















