Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap sembilan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Kebun Raya, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Meski telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, pihak Polres Mitra hingga kini belum mengungkap identitas para pelaku kepada publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara, AKBP Suryadi, mengatakan bahwa total terdapat 12 orang yang sempat diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 12 orang yang diamankan, sembilan di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Suryadi, Senin (22/12/2025).
Namun demikian, kepolisian memastikan proses penegakan hukum masih terus berlanjut. Menurut Suryadi, masih terdapat beberapa pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran aparat.
“Masih ada yang kami kejar. Kasus ini akan diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa kasus kericuhan di lokasi PETI Ratatotok menjadi perhatian serius jajarannya. Ia mengaku telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut bersama Polres Minahasa Tenggara untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Ini menjadi atensi saya. Saya perintahkan Ditreskrimum bersama Polres Minahasa Tenggara untuk mengusut tuntas kasus ini, mencari dan menangkap seluruh pelaku,” kata Roycke Langie saat dikonfirmasi, Senin malam.
Diketahui sebelumnya, kericuhan kembali terjadi di lokasi PETI Kebun Raya, Ratatotok, yang mengakibatkan tiga orang penambang meninggal dunia. Ketiga korban dilaporkan berasal dari Kecamatan Belang dan Kecamatan Ratatotok.
Kecepatan aparat kepolisian dalam menangkap para tersangka mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
















