Jaguarinfo.id, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Margaretha Makalew.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Pattiran bersama dua hakim anggota.
Terdakwa turut hadir langsung di ruang sidang, sementara pembacaan nota pembelaan dilakukan oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak korban, Rudi Gunawan, juga hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam pledoi yang disampaikan, kuasa hukum terdakwa memaparkan argumentasi pembelaan yang dinilai berbeda jauh dengan materi tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh JPU.
Usai persidangan, korban Rudi Gunawan menyampaikan tanggapannya atas pledoi tersebut.
Menurutnya, pembelaan merupakan hak terdakwa, namun ia meminta majelis hakim tetap berpegang pada bukti dan fakta persidangan.
“Pembelaan mereka itu sah-sah saja. Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dan pengakuan terdakwa mengenai gambar dan pemasangan pengumuman di tanah ayah saya yang sudah bersertifikat sejak tahun 90an,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, merujuk berita acara eksekusi PN Manado tahun 2022, objek eksekusi tersebut tidak berada di atas lahan milik ayahnya, Dharma Gunawan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya yang dijadwalkan oleh majelis hakim

















