Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana kas bank BSG Tahuna. Kedua oknum teller berinisial FN dan DB ini diduga kuat melakukan penyelewengan uang operasional bank untuk kepentingan pribadi. Polisi langsung menahan kedua pelaku setelah menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan mereka dalam kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menjelaskan bahwa praktik lancung ini terjadi sepanjang tahun 2025. Para pelaku menjalankan aksi dengan cara melakukan penggelapan dana kas dan menciptakan pemberian fiktif. Hasil audit BPKP mengonfirmasi bahwa perbuatan FN dan DB telah merugikan keuangan negara secara signifikan di kantor cabang tersebut.
Kombes Pol Winardi menyebutkan bahwa penyidik telah mengamankan kedua tersangka di tahanan Polda Sulawesi Utara sejak Jumat (13/2/2026). “Kasus ini terjadi dalam kegiatan pengelolaan dana kas tahun 2025 di salah satu bank BSG di Tahuna,” ungkap Winardi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Keamanan Dana Nasabah Tetap Terjamin
Polda Sulawesi Utara memastikan bahwa aksi korupsi dana kas bank BSG Tahuna ini tidak menyasar tabungan warga. Pihak kepolisian menegaskan bahwa uang yang hilang merupakan milik internal perbankan, bukan dana dari rekening individu. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir karena kerugian murni jatuh pada pihak institusi bank yang bersangkutan.
Meskipun demikian, polisi tetap memperingatkan industri perbankan agar memperketat sistem keamanan mereka. Kombes Pol Winardi mengimbau pihak bank untuk terus meningkatkan pengawasan dan audit internal secara rutin. Langkah preventif ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penggelapan dana serupa pada masa mendatang.
Para tersangka kini menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan mereka. Polisi menjerat FN dan DB dengan Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar tuntutan.
”Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Dirkrimsus Polda Sulut tersebut. Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh karyawan perbankan agar tidak menyalahgunakan wewenang. Kini, publik menanti kelanjutan persidangan kasus ini untuk melihat pertanggungjawaban penuh dari kedua oknum tersebut.
















