KUHP Baru dan KUHAP: Ketika Moral Warga Dipidana, Kekuasaan Tetap Aman

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Jaguarinfo.id, Manado – Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku. Sejumlah pasalnya langsung menyentuh kehidupan warga sehari-hari dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah negara hukum Indonesia.

Pasal 218–220 KUHP mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menegaskan pasal ini tidak melarang kritik. Namun frasa “menyerang kehormatan dan martabat” menimbulkan persoalan kepastian hukum, asas yang menuntut rumusan pidana jelas dan tidak multitafsir. Tanpa batas yang tegas, warga berisiko ragu berbicara, dan hukum kehilangan fungsi perlindungannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah privat, Pasal 411 KUHP tentang zina dan Pasal 412 KUHP mengenai hidup bersama tanpa perkawinan menandai masuknya negara ke ruang personal. Memang, kedua pasal ini merupakan delik aduan terbatas. Namun hukum tidak bekerja dalam ruang steril. Dalam relasi kuasa yang timpang, delik aduan dapat berubah menjadi alat tekanan sosial dan ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman setiap warga negara.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama PT Pertamedika IHC Gelar CSR Penyuluhan Kandungan Gizi untuk Pelaku UMKM

Kebebasan berekspresi kembali diuji melalui Pasal 433–436 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pendekatan pidana terhadap ekspresi dan reputasi mengabaikan asas ultimum remedium, serta berpotensi bertabrakan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik dan kontrol publik adalah fondasi demokrasi, bukan ancaman negara.

Ironinya, saat KUHP memperluas kriminalisasi terhadap warga, arah pembaruan KUHAP justru menimbulkan kekhawatiran lain. Hukum acara pidana seharusnya menjadi benteng due process of law yaitu proses yang adil, seimbang, dan menghormati hak asasi. Tanpa penguatan kontrol yudisial dan perlindungan hak tersangka serta korban, hukum acara berisiko menjelma sekadar mesin prosedural yang sah, tetapi tidak adil. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga :  PT DAW Gelar PCX Billiard One Day 9 Ball Tournament di Manado

Negara hukum tidak diukur dari seberapa rinci ia mengatur moral rakyatnya, melainkan dari keberaniannya membatasi kekuasaan. Jika hukum lebih cepat memidanakan warga daripada mengoreksi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan itu, maka kita sedang membangun legalitas tanpa keadilan. KUHP dan KUHAP baru harus diuji bukan oleh niat baik pembentuknya, tetapi oleh dampaknya bagi kebebasan, kesetaraan, dan rasa aman publik. Di sanalah konstitusi menagih tanggung jawab negara, bukan kepada rakyat, melainkan kepada kekuasaan itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif
Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Waspada Oli Palsu, AHM Oil Hadirkan 3 Langkah Mudah Cek Keaslian
Wujud Kepedulian Nyata, Sahabat Ketua Sinode GMIM Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pembangunan GMIM Yordan Matungkas

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:25 WITA

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:13 WITA

DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:06 WITA

Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:11 WITA

Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon

Berita Terbaru