Jaguarinfo.id, Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi penting ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi hukum materiil maupun formil.
Revisi KUHP sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi selama tiga tahun. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP secara bersamaan menunjukkan kesiapan sistem hukum nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia menambahkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi publik, termasuk seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHAP terbaru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), penerapan keadilan restoratif (restorative justice), serta perluasan objek praperadilan guna mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan persoalan serius. Ketua YLBHI, M Isnur, menyebut KUHAP baru tidak memperbaiki fondasi penegakan hukum pidana yang selama ini dinilai bermasalah.
Ia mengutip laporan World Justice Project yang menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 114 negara dalam hal supremasi hukum, khususnya terkait independensi aparat dan praktik penegakan hukum yang dinilai masih sarat penyimpangan.
“Setiap hari kita melihat kekerasan, penyiksaan, orang meninggal di tahanan, extrajudicial killing, sampai kriminalisasi yang disengaja sejak tahap penyidikan. Itu seharusnya diperbaiki oleh KUHAP, tapi sayangnya tidak,” kata Isnur dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1).
YLBHI juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai masih terlalu luas, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial, yang dapat dilakukan dengan dalih keadaan mendesak.
Selain substansi, proses pengesahan KUHAP juga dinilai terburu-buru dan minim sosialisasi. Isnur menilai, aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman yang seragam karena aturan turunan KUHAP belum tersedia.
“Kejaksaan dan Mahkamah Agung sudah bikin edaran sendiri-sendiri karena bingung. Polisi juga masih gagap. Ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam praktik,” ujarnya.
Masalah serupa juga terjadi pada KUHP baru. Meski telah melewati masa transisi tiga tahun, pemerintah dinilai belum menuntaskan kewajiban menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan, seperti terkait pidana kerja sosial, komutasi, living law, dan pidana tindakan.
Kondisi tersebut, menurut YLBHI, membuka ruang penafsiran diskresional yang berlebihan oleh aparat penegak hukum dan berisiko mencabut hak-hak warga negara.
Atas situasi itu, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah korektif dengan menyiapkan masa transisi yang lebih matang.
“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu, siapkan dulu aturan turunannya, dan libatkan kampus serta masyarakat sipil secara partisipatif,” pungkas Isnur.



















