Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan GMIM Masuk Babak Baru

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Persidangan gugatan perdata mengenai dugaan penyalahgunaan dana yayasan GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (5/2/2026). Hakim Philip Pangalila SH yang memimpin sidang menyatakan bahwa tahap mediasi kelima ini resmi gagal. Hasil tersebut membuat perkara yang melibatkan uang jemaat senilai Rp5,2 miliar ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

​Pdt. Ricky Tafuama sebagai penggugat hadir langsung didampingi kuasa hukumnya untuk mendengar laporan akhir resume mediasi.

Kegagalan mencapai kesepakatan ini dipicu oleh penolakan pihak tergugat untuk mengembalikan dana yang diduga diambil dari kas yayasan. Kondisi tersebut memaksa pihak penggugat untuk mengambil langkah hukum yang lebih agresif pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pdt. Ricky Tafuama menjelaskan bahwa fakta mengenai aliran dana yayasan GMIM ini sudah sangat benderang berdasarkan hasil audit. Ia menyebutkan bahwa uang sebesar Rp5,2 miliar tersebut digunakan oleh Hein Arina untuk membayar kerugian negara. Data audit dari KPPs merincikan pencairan dana terjadi dalam beberapa tahap dari rekening Yayasan AZR Wenas dan Yayasan Medika.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Gubernur Sulut, Kapolda & Forkopimda Terjun Langsung ke Lokasi Bencana

​”Sidang mediasi lalu gagal total dan akan lanjut minggu depan ke pokok perkara. Sebenarnya sudah terang benderang dana 5,2 miliar itu diambil dan dibayarkan kepada negara oleh narapidana Hein Arina menggunakan uang dari yayasan gereja,” tegas Pdt. Ricky Tafuama kepada media.

​Ia kembali merinci bahwa pada 12 Juni dan 8 Agustus 2025, Yayasan AZR Wenas mencairkan masing-masing Rp1 miliar. Sementara itu, Yayasan Medika menyetor Rp3,2 miliar pada pertengahan Agustus 2025. Dasar pengeluaran dana tersebut diduga kuat berasal dari surat permintaan BPMS GMIM dan surat internal yayasan yang menyalahi prosedur organisasi.

​”Kami sudah berniat baik menggugat secara perdata, tetapi mereka bersikeras menghadapi pokok perkara. Padahal ini uang gereja, apalagi yang mengambil adalah pendeta, seharusnya kembalikan saja dan masalah selesai. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami akan laporkan ini ke Polda Sulut sebagai laporan pidana,” tambah Ricky dengan nada tegas.

Baca Juga :  Realme C85 Pro, Varian Tertinggi untuk Pengguna Level Pro Resmi Meluncur

​Merespons tudingan tersebut, Noci Karamoy selaku kuasa hukum tergugat Hein Arina memberikan klarifikasi terkait poin gugatan. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam tuntutan yang diajukan oleh pihak Pdt. Ricky Tafuama dalam berkas persidangan. Pihak tergugat merasa ada perbedaan antara fakta hukum yang diajukan dengan poin permintaan pengembalian uang.

​”Dalam posita gugatan mereka menyebutkan uang ini harus kembali ke kas Sinode GMIM, tapi dalam petitum poin nomor lima justru minta dikembalikan ke penggugat. Inikan aneh? Tapi itulah versi mereka dan saya bisa membuktikannya dalam persidangan nanti,” ungkap Noci Karamoy.

​Konflik internal ini diharapkan segera selesai mengingat dampaknya terhadap kepercayaan jemaat. Sangat penting untuk mengembalikan apa yang menjadi milik gereja karena institusi ini memiliki tanggung jawab pelayanan yang besar. Penyelesaian yang transparan akan membantu memulihkan nama baik organisasi di mata publik.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:47 WITA

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:00 WITA

Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani

Berita Terbaru

Personel Basarnas Manado saat mengikuti apel kesiapsiagaan di lapangan kantor. Foto Basarnas

DAERAH

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:47 WITA